fbpx

Bagaimana Hukum Menikahi Sepupu Sendiri

  • Home / Blog / Bagaimana Hukum Menikahi…
Bagaimana Hukum Menikahi Sepupu Sendiri

Bagaimana Hukum Menikahi Sepupu Sendiri

Hukum menikahi sepupu sendiri merupakan salah satu hal yang tabu di masyarakat. Terdapat beberapa perbedaan persepsi di masyarakat dari menikahi sepupu sendiri. Suatu hari ada seorang pemuda yang ingin menjabat tangan wanita saat hari raya, sang wanita menolak bersalaman sambil berkata, “bukan muhrim.”

Muhrim (dalam bahasa Arab) sebenarnya lebih tepat digunakan untuk menyebut orang yang sedang ihram (orang yang sedang beniat melakukan ibadah haji maupun umroh, memakai pakaian tertentu, dan mendapat pantangan tertentu). Walau begitu, akhirnya dibenarkan pula oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Muh·rim [2] n Isl orang yg masih ada hubungan keluarga dekat sehingga terlarang menikah dengannya; mahram[1].

Sedangkan yang lebih tepat adalah ‘mahram’.

إِنَّهَا مَحْرَمٌ لَهُ :القَرِيبَةُ الَّذِي يَحْرُمُ التَّزَوُّجُ بِهَا نِهَائِيّاً لِرَحِمِهَا وَقَرَابَتِهَا.:إِنَّهُ مَحْرَمٌ لَهَا.

Sesungguhnya dia(permpuan) adalah mahram baginya(laki-laki): (artinya) kerabat yang yang haram dinikahi selamanya karena hubungan rahim dan kekerabatan.:Sesungguhnya dia(laki-laki) adalah mahram baginya(perempuan)[2].

Di samping kata ‘muhrim’, KBBI juga memiliki kata ‘mahram’ yang didefinisikan sebagai berikut:

Mah·ram n 1 orang (perempuan, laki-laki) yg masih termasuk sanak saudara dekat krn keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antaranya; 2 orang laki-laki yg dianggap dapat melindungi wanita yg akan melakukan ibadah haji (suami, anak laki-laki, dsb)[3].

Apakah Sepupu Masih Termasuk Mahram?

Hukum Menikahi Sepupu dalam islam

KBBI menyebutkan kata ‘sepupu’ yang berarti: Hubungan kekerabatan antara anak-anak dr dua orang bersaudara; saudara senenek[4].

Al-Quran telah menjelaskan kepada kita siapa-siapa yang berstatus mahram (haram dinikahi).

Allah ﷻ berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا.

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri,

tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An Nisa’: 23).

Maka, saudara sepupu bukanlah mahram. Karena Allah ﷻ menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu. Sebagaimana yang Allah ﷻ tegaskan dalam firman-Nya,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ.

“Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (Al-Ahzab: 50).

Beberapa Kekeliruan Dalam Masyarakat

Hukum Menikahi Sepupu di berbagai negara

Masyarakat indonesia memang terkenal  dengan masyarakat yang cinta kekerabatan. Jadi tidak heran ketika disebut kalimat masih saudara atau masih kerabat semuanya ‘dipukul rata’ dan diposisikan sama seperti saudara kandung dan saudara mahram. Tidak pandang jauh dekatnya tali kerabat, atau pun mahram dan tidaknya kekerabatan tersebut, yang penting masih saudara.

Jika penyebutan  masih saudara tanpa klarifikasi lebih lanjut, maka yang timbul jusrtu kerancuan. Kerancuan dalam hal batasan interaksi. Sebagai contoh, seorang ayah mengizinkan anak gadisnya berkhalwat (berdua-duan) dengan seorang pria dengan alasan masih saudara. Padahal keduanya bukan mahram.

Atau seorang gadis yang mau mebuka hijabnya dan terlihat auratnya didepan laki-laki dengan alasan masih saudara. Juga dalam kasus yang lain, di beberapa daerah ada sebagian masyarakatnya yang enggan menikahkan anaknya dengan saudara sepupunya. Alasannya karena masih saudara. Jadi mereka beranggapan bahwa posisi saudara sepupu sama seperti saudara kandung[5].

Hukum Menikahi Sepupu Sendiri

hukum menikahi sepupu berdasarkan agama

Al Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan dalam Tafsirul Quranil Adzhim:

قَوْلُهُ: {وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ اللاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ} : هَذَا عَدْلٌ وَسط بَيْنِ الْإِفْرَاطِ وَالتَّفْرِيطِ؛ فَإِنَّ النَّصَارَى لَا يَتَزَوَّجُونَ الْمَرْأَةَ إِلَّا إِذَا كَانَ الرَّجُلُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا سَبْعَةُ أَجْدَادٍ فَصَاعِدًا، وَالْيَهُودُ يَتَزَوَّجُ أَحَدُهُمْ بِنْتَ أَخِيهِ وَبِنْتَ أُخْتِهِ، فَجَاءَتْ هَذِهِ الشَّرِيعَةُ الْكَامِلَةُ الطَّاهِرَةُ بِهَدْمِ إِفْرَاطِ النَّصَارَى، فَأَبَاحَ بِنْتَ الْعَمِّ وَالْعَمَّةِ، وَبِنْتَ الْخَالِ وَالْخَالَةِ، وَتَحْرِيمِ مَا فَرّطت فِيهِ الْيَهُودُ مِنْ إِبَاحَةِ بِنْتِ الْأَخِ وَالْأُخْتِ، وَهَذَا بَشِعٌ فَظِيعٌ.

Firman Allah : {Dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu (Al Ahzab: 50)}: Ini adalah keadilan pertengahan antara (sikap) berlebihan dan lancang, karena sesungguhnya umat nasrani tidak menikahi kerabat kecuali jarak kekerabatan antar mereka sudah tujuh turunan atau lebih.

Sedangkan umat yahudi (memperbolehkan) menikahi keponakan sendiri. Maka syariat (islam) yang sempurna lagi suci ini datang menghancurkan (sikap) berlebihan nasrani dengan memperbolehkan pernikahan antar sepupu, dan mengharamkan apa yang lancang dilakukan oleh yahudi tentang kebolehan menikahi keponakan sendiri, sungguh keburukan yang mengerikan[7].

Kata ‘memperbolehkan’ bukanlah berarti menganjurkan atau bahkan mewajibkan. Menikahi sepupu dalam islam dibolehkan dan bukan diwajibkan, maka apabila ada pertimbangan lain dari segi medis yang terbukti lebih besar madharatnya (bahayanya) daripada manfaatnya bagi orang-orang tertentu, jelaslah bahwa yang lebih utama adalah menghindari madharat dari sesuatu yang bermanfaat tersebut. Sebagaiman kaidah fikih mengatakan:

((درء المفاسد أولى من جلب المنافع))

“Mencegah kerusakan lebih utama daripada mendatangkan manfaat”[8]

Tetapi apabila semua bahaya tersebut belum terbukti, tentu syariat islam yang sempurna ini tidaklah menghalalkan sesuatu yang membahayakan.

{…الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ}

“…Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Maidah: 3).

Hukum Menikahi Sepupu di berbagai Negara

bagaimana hukum menikahi sepupu

Obrolan tentang boleh-tidaknya menikah dengan sepupu tak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di negara lain, seperti Islandia dan Amerika Serikat. Di Indonesia sendiri, negara tak melarang perkawinan antar-sepupu. Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Di Islandia, ada aplikasi bernama Islendinga-App. Aplikasi yang diluncurkan pada tahun 2010 ini mampu memeriksa kekerabatan pada penduduk Islandia asli. Kecilnya populasi di negara tersebut membuat mereka khawatir secara tidak sengaja menikahi kerabat dekat mereka. Menurut situsweb Worldmeters, populasi penduduk Islandia per tanggal 10 Juni 2019 sekitar 340.395 orang.

Di Amerika Serikat, terdapat hukum negara yang mengatur tentang pernikahan antar-sepupu. Dalam laporan Washington Post yang bersumber dari Konferensi Nasional Legislatif Amerika, ada 24 negara bagian melarang pernikahan antar-sepupu pertama, 20 negara bagian lain dan Distrik Columbia mengizinkan pernikahan antar-sepupu.

Selebihnya, ada 6 negara bagian memperkenankan pernikahan dengan sepupu pertama dalam kondisi tertentu. Keadaan tertentu adalah ketika keduanya berusia di atas 50, atau 55, atau 65 (tergantung aturan di masing-masing negara bagian), dan jika salah satu atau keduanya tidak subur secara permanen, serta jika pasangan tersebut telah menerima konseling genetik.

Popular Science menuliskan bahwa praktik pernikahan sedarah dengan sepupu pertama sering dilakukan sebelum 1950, ketika moda transportasi masih terbatas dan orang cenderung tinggal di tanah kelahiran mereka.

Ada beberapa tokoh dunia yang melakukan pernikahan dengan sepupu mereka, seperti Charles Darwin dan Emma Wedgwood (sepupu pertama), Christopher Robin Milne dan Lesley de Selincourt (sepupu pertama), Johann Sebastian Bach dan Mari Barbara Bach (sepupu kedua), dan Albert Einstein dengan Elsa Lowenthal (sepupu pertama).

Risiko Kesehatan Menikah dengan Sepupu

bolehkah hukum menikahi sepupu

Jika ada pertalian darah, besar kemungkinan persamaan genetik atau DNA semakin besar. Rata-rata persamaan DNA manusia dari persatuan sepupu adalah: 12,5% pada persatuan sepupu pertama, 3,13% pada persatuan sepupu kedua, 0,78% pada persatuan sepupu ketiga, 0,20% pada persatuan sepupu keempat, 0,05% pada persatuan sepupu kelima, dan 0,01% pada persatuan sepupu keenam. Pada persatuan sepupu ketujuh, hubungan genetik yang dimiliki manusia sudah tak berarti sama sekali.

Semakin besar persamaan genetik, masalah yang muncul pun akan semakin besar pula. Dalam artikel Popular Science dijelaskan, perbedaan materi genetik akan membantu melindungi seseorang dari penyakit tertentu. Misalnya, jika ada seorang pria memiliki kerentanan terhadap penyakit tertentu, perempuan yang memiliki susunan gen berbeda bisa membantu mencegah penyakit tersebut agar tak muncul pada keturunan mereka.

Hal ini tentu berbeda ketika ayah dan ibu memiliki DNA serupa. Akibatnya, 4 sampai 7 persen anak-anak yang lahir dari pernikahan dengan sepupu pertama bisa memiliki cacat lahir.

Hanan Hamamy dalam artikelnya yang berjudul “Consanguineous Marriages: Preconception Consultation in Primary Health Care Settings” (PDF) membeberkan adanya tren perkawinan sedarah di Afrika Utara, Asia Barat, dan India Selatan, dengan perkawinan sepupu pertama menyumbang sepertiga dari total jumlah pernikahan.

Untuk menekan angka tersebut, Hamamy menekankan pentingnya konseling kesehatan terkait pernikahan sedarah. Ada beberapa risiko dari pernikahan sedarah, seperti cacat lahir atau kelainan bawaan, gangguan pendengaran dini, gangguan penglihatan dini, keterbelakangan mental, ketidakmampuan belajar, perkembangan terhambat, kelainan darah bawaan, kematian bayi, epilepsi, dan kondisi parah tertentu yang tidak terdiagnosis.

Dalam sebuah artikel di BBC, Ruba dan Saqib, sepasang suami-istri yang merupakan saudara sepupu menceritakan pengalaman mereka kehilangan tiga anaknya. Tak hanya itu, dari pernikahan tersebut, sang istri, Ruba, harus mengalami enam kali keguguran.

Ruba mengatakan kematian anak-anaknya terjadi karena keduanya sama-sama membawa gen resesif yang mencegah pertumbuhan dan perkembangan anak. Ruba pun menyampaikan bahwa kondisi tersebut bukan hal yang dapat disembuhkan.

Kisah tersebut diperkuat dengan penelitian “Risk Factors for Congenital Anomaly in a Multiethnic Birth Cohort: An Analysis of the Born in Bradford study” (PDF) (2013) yang dilakukan oleh Eamonn Sheridan bersama sepuluh rekannya. Melalui riset tersebut, Sheridan, dkk. mencari tahu penyebab utama kematian dan kecacatan bayi di antara kelompok etnis di Inggris.

Di negara tersebut, angka kematian anak-anak tertinggi berasal dari keluarga keturunan Pakistan, dengan penyebab kematian paling umum adalah kelainan bawaan.

Dalam studi ini, Sheridan, dkk. meneliti 12.453 perempuan dari 13.776 kehamilan yang terjadi di Bradford antara 2007 sampai 2011. Para peneliti tersebut melakukan pemantauan terhadap bayi dan pasangan dari responden. Mereka juga memeriksa rekam medis dari para ibu dan berbagai data klinis.

Menurut penelitian tersebut, dari 11.396 bayi yang terdata, 386 bayi (3%) di antaranya memiliki kelainan bawaan. Tercatat rata-rata kejadian anak lahir dari perkawinan sedarah adalah 305,74 per 10.000 kelahiran, sedangkan di tingkat nasional, rata-rata kejadiannya adalah 165,90 per 10.000 kelahiran. Mereka pun melaporkan bahwa ibu-ibu asal Pakistan lebih berisiko ketimbang penduduk asli Inggris.

Setelah diselidiki, pada 2013 ada 18 persen bayi yang lahir dari hubungan dengan sepupu pertama. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berasal dari Pakistan. Ada 1.922 (37%) dari 5.127 bayi keturunan Pakistan lahir dari orangtua dengan hubungan sepupu pertama[6].


[1] KBBI Offline.exe.

[2] Diterjemahkan dari https://www.almaany.com/.

[3] KBBI Offline.exe.

[4] Ibid.

[5]Ahmad Hilmi, https://www.kompasiana.com/.

[6] Widia Primastika, https://tirto.id/.

[7] Diterjemahkan dari http://shamela.ws/.

[8] Dr. Musthofa Az Zuhaili, Kaidah-Kaidah Fikih dan Penerapannya Dalam Mazhab Empat.

Oleh: Nafis Abdul Karim, Lc

4.8/5 - (56 votes)
1

Leave a Reply

Your email address will not be published.