fbpx

Syarat Wajib Puasa Agar Amalan Puasa Diterima

  • Home / Blog / Syarat Wajib Puasa…
Syarat Wajib Puasa Agar Amalan Puasa Diterima

Syarat Wajib Puasa Agar Amalan Puasa Diterima

Puasa (shaum) secara bahasa artinya menahan diri. Adapun secara syariat adalah menahan diri dari segala pembatal puasa dengan mengikhlaskan niat kepada Alloh ta’ala, dari terbit matahari sampai tenggelamnya matahari. Puasa di bulan ramadan wajib hukumnya, dan merupakan rukun islam yang ketiga. Lalu, apa saja syarat wajib puasa?

Keutamaan Berpuasa

syarat syarat wajib puasa

Alloh ta’ala berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Surat Al-Baqarah : 183).

Selain puasa wajib di bulan ramadan terdapat juga puasa sunnah yang memiliki keutamaannya tersendiri. Diantaranya adalah puasa enam hari di bulan Syawwal, puasa Senin Kamis, ataupun puasa Daud. 

Beberapa keutamaan puasa adalah :

  1. Puasa merupakan ibadah yang tidak ada tandingannya. 

Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda kepada Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu `anhu :

Hendaknya engkau hijrah, karena ia ibadah yang tidak ada tandingannya, hendaknya engkau berpuasa karena puasa itu ibadah yang tidak ada tandingannya, hendaknya engkau bersujud karena tidaklah engkau sujud sekali melainkan Allah tinggikan derajatmu satu derajat dan menghapus satu dosamu” (HR. An Nasa’i no. 2220. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).

  1. Puasa menjadi syafaat di hari kiamat. 

Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda :

Puasa dan Al-Qur’an, keduanya akan memberi syafaat kelak di hari kiamat. Puasa berkata: ‘Ya Rabb, aku menahannya makan dan menyalurkan syahwatnya, maka izinkanlah aku memberi syafaat padanya’. Al Qur’an berkata: ‘Ya Rabb, aku menahannya dari tidur di malam hari, maka izinkanlah aku memberi syafaat padanya’. Allah berfirman: ‘jika demikian berilah ia syafa’at’” (HR. Ahmad 10/118. Ahmad Syakir dalam Ta’liq-nya terhadap Musnad Ahmad menyatakan bahwa sanadnya shahih)

  1. Pahala puasa Syawwal sama dengan puasa setahun penuh. 

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

Barangsiapa yang puasa Ramadan lalu mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia mendapat pahala puasa setahun penuh” (HR. Muslim no. 1164).

Setelah mengetahui banyaknya keutamaan puasa, maka sangat penting bagi kita untuk mengetahui syarat sah puasa, berikut adalah rinciannya :

Syarat Wajib Puasa

apa syarat wajib puasa

1. Islam

2.Berakal 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : 

Telah diangkat pena dari tiga golongan: dari orang gila sampai ia sadar, dari orang tidur hingga ia bangun, dan dari anak kecil hingga ia baligh.” [Shahiih Al-Jaami’ish Shaghiir 3514], Sunan At-Tirmidzi (II/102/693)]

3. Baligh

Tanda baligh adalah: 

  1. Ihtilam, yaitu keluarnya mani dalam keadaan sadar atau saat mimpi
  2. Tumbuhnya bulu kemaluan
  3. Dua tanda yang khusus pada wanita adalah haidh dan hamil. 

[Al Mawsua’ah Al Fiqhiyah, 2/3005-3008]

Sebagian fuqoha (ahli fiqh) menyatakan bahwa diperintahkan bagi anak yang sudah menginjak usia tujuh tahun untuk berpuasa jika ia mampu sebagaimana mereka diperintahkan untuk shalat. Jika ia sudah berusia 10 tahun dan meninggalkannya –padahal mampu-, maka hendaklah ia dipukul. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/ 9916)

Berdasarkan pendapat ini maka melatih anak —di bawah usia sepuluh tahun— untuk puasa adalah hal yang dianjurkan. Namun ini bukanlah perkara yang wajib dan tidak memberatkan sang anak. Wallohu a’lam. 

4. Mengetahui akan wajibnya puasa.

Syarat Wajib Penunaian Puasa

apa saja syarat wajib puasa

Maksudnya adalah keadaan atau waktu tertentu yang membuat seseorang —yang telah memenuhi syarat wajib puasa— dikenakan kewajiban puasa. Syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Sehat, tidak dalam keadaan sakit.

2.  Menetap, tidak dalam keadaan bersafar. 

Dalil kedua syarat ini adalah firman Allah ta’ala :

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). 

Kedua syarat ini termasuk dalam syarat wajib penunaian puasa dan bukan syarat sahnya puasa, bukan pula syarat wajibnya qodho’ puasa. Karena syarat wajib penunaian puasa di sini gugur pada orang yang sakit dan orang yang bersafar. Ketika mereka tidak berpuasa saat itu, barulah mereka diwajibkan meng-qodho’ berdasarkan kesepakatan para ulama.

Dibolehkannya meninggalkan puasa dalam dua keadaan ini merupakan rukhshoh (keringanan), maka barangsiapa yang menemui kedua keadaan ini dan merasa mampu atau tidak memberatkan baginya berpuasa, maka puasa mereka sah. 

3. Suci dari haidh dan nifas. 

Dalilnya adalah hadits dari Mu’adzah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Hadits tersebut adalah :

Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.”HR. Muslim no. 335.

Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas tidak wajib puasa dan wajib mengqodho’ puasanya.[Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/ 9916-9917.]

Syarat Sah Puasa

bagaimana syarat wajib puasa

1. Dalam keadaan suci dari haidh dan nifas. 

Syarat ini adalah syarat kewajiban puasa sekaligus syarat sahnya puasa.

2. Berniat. 

Niat merupakan syarat sah puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat . Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” [HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob.]

Niat puasa ini harus dilakukan untuk membedakan dengan menahan lapar lainnya. Menahan lapar bisa jadi hanya sekedar kebiasaan, dalam rangka diet, atau karena sakit sehingga harus dibedakan dengan puasa yang merupakan ibadah.

Niat untuk puasa wajib dilaksanakan sebelum terbit Fajar. Dalilnya adalah hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Hafshoh –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam—, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

Barangsiapa siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka puasanya tidak sah.”[HR. Abu Daud no. 2454, Tirmidzi no. 730, dan Nasa’i no. 2333. Menurut Asy-syaukani rahimahullah hadits ini mauquf, namun Imam Al-albani mengatakan hadits ini shahih.]

Syarat puasa ini adalah syarat puasa wajib menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali. Yang dimaksud dengan berniat di setiap malam adalah mulai dari tenggelam matahari hingga terbit fajar.[Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9919]

syarat wajib puasa menurut hadits

Perlu kita ketahui bahwasanya niat tersebut bukanlah diucapkan (dilafadzkan). Karena yang dimaksud niat adalah kehendak untuk melakukan sesuatu dan niat letaknya di hati. Imam An-nawawi rahimahullah –ulama besar dalam Syafi’iyah- mengatakan :

Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.”[Rowdhotuth Tholibin, 1/268]

Maka tidak perlu melafalkan lafaz tertentu. Jika seseorang  makan sahur, pasti ia sudah niat dalam hatinya bahwa ia akan puasa. Agama ini sungguh tidak mempersulit umatnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan :

Niat itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah berdasarkan kesepakatan para ulama.”[Majmu’ Al Fatawa, 18/262]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan pula :

Siapa saja yang menginginkan melakukan sesuatu, maka secara pasti ia telah berniat. Semisal di hadapannya disodorkan makanan, lalu ia punya keinginan untuk menyantapnya, maka ketika itu pasti ia telah berniat.

syarat wajib puasa menurut al-quran

Demikian ketika ia ingin berkendaraan atau melakukan perbuatan lainnya. Bahkan jika seseorang dibebani suatu amalan lantas dikatakan tidak berniat, maka sungguh ini adalah pembebanan yang mustahil dilakukan. Karena setiap orang yang hendak melakukan suatu amalan yang disyariatkan atau tidak disyariatkan pasti ilmunya telah mendahuluinya dalam hatinya, inilah yang namanya niat.”

Niat puasa ramadan harus diperbaharui setiap harinya, karena masing-masing hari dari puasa tersebut berdiri sendiri, tidak berkaitan satu dan lainnya. Dan tidak pula puasa di satu hari merusak puasa hari lainnya. Hal ini berbeda dengan raka’at dalam shalat.[Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9922]

Adapun dalam puasa sunnah boleh berniat setelah terbit fajar menurut mayoritas ulama. Hal ini didasari oleh perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalil masalah ini adalah hadits ‘Aisyah berikut ini. ‘Aisyah berkata :

Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kurma, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.”[HR. Muslim no. 1154] 

ini syarat wajib puasa

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini adalah dalil bagi mayoritas ulama, bahwa boleh berniat di siang hari sebelum waktu zawal (matahari bergeser ke barat) pada puasa sunnah.”[Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/35] 

Disini dijelaskan bolehnya niat di siang hari, dengan syarat belum melakukan salah satu hal dari pembatal puasa. Jika ia sudah melakukan pembatal sebelum niat (di siang hari), maka puasanya tidak sah. Hal ini tidak ada perselisihan di dalamnya.[Kasyaful Qona’ ‘an Matn Al Iqna’, 6/32]

Maka bagi seseorang yang hendak melakukan puasa wajib memenuhi semua syarat di atas agar puasanya dinyatakan sah. Wallaohu a’lam

Disusun oleh : Hanifah Abidah

 

4.9/5 - (22 votes)
1