fbpx

Siapa Saja Orang yang Berhak Menerima Zakat?

  • Home / Blog / Siapa Saja Orang…
Siapa Saja Orang yang Berhak Menerima Zakat?

Siapa Saja Orang yang Berhak Menerima Zakat?

Zakat adalah salah satu amalan ibadah yang memiliki banyak keutamaan bagi yang melaksanakannya. Akan tetapi, selain dengan nominalnya saja kita juga harus mengetahui siapa saja orang yang berhak menerima zakat.

Definisi Zakat

orang yang berhak menerima zakat

Zakat berasal dari kata zakka-yuzakkiy-tazkiyah (membersihkan/mensucikan), secara bahasa artinya tumbuh dan membersihkan. Adapun secara syariat; zakat adalah hak wajib pada harta khusus. Disebut zakat karena harta dikeluarkan dengan adanya pertumbuhan harta dan bertujuan untuk membersihkan harta tersebut beserta pemiliknya. 

Zakat merupakan amalan yang agung. Ia merupakan amalan maaliyah, maksudnya adalah amalan yang menggunakan harta dalam pelaksanaannya. Zakat disyari’atkan pada tahun kedua hijriyah dekat dengan waktu disyari’atkannya puasa Ramadhan. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Dan telah ditetapkan kewajibannya oleh kitab, sunnah, ijma’,  dan qiyas shahih

Dalil yang menyatakan wajibnya zakat di antaranya terdapat dalam ayat :

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” (QS. Al Baqarah: 43). 

Perintah zakat ini berulang di dalam Al Qur’an dalam berbagai ayat sampai berulang hingga 32 kali.[Al Fiqhi Al Manhaji, hal. 27]

Juga dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika memerintahkan pada Mu’adz yang ingin berdakwah ke Yaman :

… Jika mereka telah mentaati engkau (untuk mentauhidkan Allah dan menunaikan shalat ), maka ajarilah mereka sedekah (zakat) yang diwajibkan atas mereka di mana zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan kemudian disebar kembali oleh orang miskin di antara mereka.” [HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19]

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata : “Zakat adalah suatu kepastian dalam syari’at Islam, sehingga tidak perlu lagi kita bersusah payah mendatangkan dalil-dalil untuk membuktikannya. Para ulama hanya berselisih pendapat dalam hal perinciannya. Adapun hukum asalnya telah disepakati bahwa zakat itu wajib, sehingga barang siapa yang mengingkarinya, ia menjadi kafir.” [Fathul Bari, 3: 262]

Orang yang Berhak Menerima Zakat

orang yang berhak menerima zakat adalah

Orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) terbagi menjadi 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit hutang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). 

Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya. [Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312]

Berikut rinciannya :

Golongan Pertama dan Kedua

orang yang berhak menerima zakat siapa saja

Fakir dan miskin adalah golongan yang tidak mendapati sesuatu yang mencukupi kebutuhan mereka.

Para ulama berselisih pendapat manakah yang kondisinya lebih parah antara fakir dan miskin. Ulama Syafi’iyah dan Hanbali berpendapat bahwa fakir itu lebih parah dari miskin. Alasan mereka karena dalam ayat ini Allah menyebut fakir lebih dulu dahulu setelah itu menyebut miskin. Ulama lainnya berpendapat miskin lebih parah dari fakir. [Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312-313]

Adapun batasan dikatakan fakir menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah adalah orang yang tidak punya harta dan usaha yang dapat memenuhi kebutuhannya. Seperti kebutuhannya, misal sepuluh ribu rupiah tiap harinya, namun ia sama sekali tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut atau ia hanya dapat memenuhi kebutuhannya kurang dari separuh.

Sedangkan miskin adalah orang yang hanya dapat mencukupi separuh atau lebih dari separuh kebutuhannya, namun tidak bisa memenuhi seluruhnya. [Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 313]

Adapun bagi fakir dan miskin yang mampu bekerja dan mampu memenuhi kebutuhannya serta orang-orang yang ia tanggung secara sempurna, maka ia sama sekali tidak boleh mengambil zakat. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan dan tidak pula bagi orang yang kuat untuk bekerja.”[HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6: 351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 876]

Golongan Ketiga

orang yang berhak menerima zakat siapa

Amil Zakat, mereka adalah orang-orang yang bertugas menarik dan mengumpulkan zakat. Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat, dengan syarat bukan bagian dari kerabat Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam. Adapun bagi kerabat beliau haram hukumnya menerima bagian dari zakat. 

Amil zakat tidak disyaratkan termasuk miskin. Karena amil zakat mendapat bagian zakat disebabkan pekerjaannya. Dalam sebuah hadits disebutkan :

Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau amil zakat, atau orang yang terlilit hutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.”[HR. Abu Daud no. 1635. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih]

Ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah mengatakan bahwa imam (penguasa) akan memberikan  pada amil zakat upah yang jelas, boleh jadi dilihat dari lamanya ia bekerja atau dilihat dari pekerjaan yang ia lakukan.[Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 319-320]

Golongan Keempat

siapa saja orang yang berhak menerima zakat

muallafatu qulubuhum (orang yang ingin dilembutkan hatinya). Bisa jadi golongan ini adalah muslim dan kafir.

Contoh dari kalangan muslim:

  1. Orang yang lemah imannya. Ia diberi zakat untuk menguatkan imannya. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Termasuk golongan muallafatu qulubuhum adalah orang yang diharapkan ketika diberikan zakat imannya akan semakin kuat. Orang yang diberi di sini adalah yang lemah imannya seperti sering meremehkan shalat, lalai akan zakat, lalai akan kewajiban haji dan puasa, serta semacamnya.” [Syarhul Mumti’, 6: 227]
  2. Pemimpin di kaumnya, lantas masuk Islam. Ia diberi zakat untuk mendorong orang kafir semisalnya agar tertarik pula untuk masuk Islam.

Contoh dari kalangan kafir:

  1. Orang kafir yang sedang tertarik pada Islam. Ia diberi zakat supaya condong untuk masuk Islam.
  2. Orang kafir yang ditakutkan akan bahayanya. Ia diberikan zakat agar menahan diri dari mengganggu kaum muslimin. [Al Mughni, 7: 319]

Adapun memberikan zakat bagi orang yang sudah lama masuk Islam dan sudah bagus Islamnya, maka tidak tepat diberikan zakat untuknya karena ia bukan lagi orang yang muallafatu qulubuhum. Wallahu a’lam.

Golongan Kelima

siapa orang yang berhak menerima zakat

Pembebasan budak yang termasuk disini adalah: 

(1) Pembebasan budak mukatab, yaitu yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu

(2) Pembebasan budak muslim

(3) Pembebasan tawanan muslim yang ada di tangan orang kafir. [Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 320]

Contoh penyaluran zakat untuk pembebasan budak mukatab : Ada seorang budak yang berjanji pada tuannya ingin merdeka dengan bayaran 10.000 riyal (Rp.25 jt). Enam bulan pertama, ia berjanji membayar 5000 riyal dan enam bulan berikutnya ia membayar 5000 riyal. Maka ketika itu ia diberi zakat masing-masing 5000 riyal untuk tahap pertama dan kedua.[Syarhul Mumti’, 6: 229]

Jadi tujuan diberikannya zakat adalah untuk melunasi pembebasan dirinya ini. 

Untuk pembebasan budak mukatab, boleh saja zakat diserahkan pada si budak lalu ia melunasi hutangnya pada tuannya. Boleh pula zakat tersebut diserahkan langsung pada tuannya. Karena dalam ayat digunakan kata “fii”, yang berarti untuk pembebasan budak dan tidak mesti langsung diserahkan pada budaknya, beda halnya dengan fakir dan miskin. [Syarhul Mumti’, 6: 229-230]

Golongan Keenam

orang yang berhak menerima zakat adalah

Orang yang terlilit hutang.  Yang termasuk dalam golongan ini adalah:

  1. Orang yang terlilit hutang demi kemaslahatan dirinya.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Muslim.
  2. Bukan termasuk ahlu bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam).
  3. Bukan orang yang menyengaja berhutang untuk mendapatkan zakat.
  4. Berhutang bukan dalam rangka maksiat seperti untuk minum minuman keras, berjudi atau berzina, kecuali jika ia bertaubat.
  5. Hutang tersebut mesti segera dilunasi, bukan hutang yang masih tertunda untuk dilunasi beberapa tahun lagi. Artinya dia dalam keadaan mendesak. 
  6. Bukan orang yang masih memiliki harta simpanan untuk melunasi hutangnya.
  7. Orang yang terlilit hutang untuk memperbaiki hubungan orang lain. Artinya, ia berhutang bukan untuk kepentingan dirinya. Dalil dari hal ini sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :

إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِثَلَاثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ بِحَمَالَةٍ بَيْنَ قَوْمٍ فَسَأَلَ فِيهَا حَتَّى يُؤَدِّيَهَا ثُمَّ يُمْسِكَ

“Sesungguhnya minta-minta (mengemis) itu tidak halal kecuali bagi tiga orang; yaitu orang laki-laki yang mempunyai tanggungan bagi kaumnya, lalu ia meminta-minta hingga ia dapat menyelesaikan tanggungannya, setelah itu ia berhenti (untuk meminta-minta).”[HR. An Nasai no. 2579 dan Ahmad 5: 60. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]

  1. Orang yang berhutang karena sebab dhomin (penanggung jaminan hutang orang lain). Namun di sini disyaratkan orang yang menjamin hutang dan yang dijamin hutang sama-sama orang yang sulit dalam melunasi hutang.[Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 321-322]

Jadi, baik penjamin maupun yang dijamin hutangnya bukanlah merupakan orang yang mempunyai keluasan rezeki untuk bersegera membayar hutang tersebut. 

Mengenai contoh penyaluran zakat pada orang yang berhutang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, “Jika seseorang memiliki hutang 10.000 riyal (Rp.25 jt). Gaji bulanannya sebesar 2000 riyal (Rp.5 jt). Adapun kebutuhannya dalam sebulan juga 2000 riyal.

Maka apakah orang seperti ini diberikan zakat? Iya. Karena pada saat ini dia termasuk orang yang butuh karena terlilit hutang. Dia diberikan zakat bukan maksud memenuhi kebutuhan bulanannya karena dari gajinya sudah mencukupi. Ia diberikan zakat untuk melunasi hutangnya karena dari sisi ini ia dianggap fakir.” [Syarhul Mumti’, 6: 234]

Golongan Ketujuh

golongan orang yang berhak menerima zakat

Yang termasuk di sini adalah:

  1. Orang yang berperang di jalan Allah.

Menurut mayoritas ulama, tidak disyaratkan miskin. Orang kaya pun bisa diberi zakat dalam hal ini. Karena orang yang berperang di jalan Allah tidak berjuang untuk kemaslahatan dirinya saja, namun juga untuk kemaslahatan seluruh kaum muslimin. Sehingga tidak perlu disyaratkan fakir atau miskin.

  1. Untuk kemaslahatan perang.

Seperti untuk pembangunan benteng pertahanan, penyediaan kendaraan perang, penyediaan persenjataan, pemberian upah pada mata-mata baik muslim atau kafir yang bertugas untuk memata-matai musuh. [Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 322-323]

  1. Orang yang berniat haji

Ada beberapa pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama menyatakan boleh disalurkan untuk haji dan umroh karena termasuk fii sabilillah. Demikian pendapat ulama Hanbali. Sebagian lain mengatakan bahwa boleh disalurkan pula untuk haji dan umroh yang  sunnah. Sedangkan mayoritas ulama madzhab menyatakan tidak boleh karena tidak ada kewajiban haji bagi orang fakir. [Syarhul Mumti’, 6: 243]

Golongan Kedelapan

orang yang berhak menerima zakat fitrah

Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal di perjalanan.

Yang dimaksud di sini adalah orang asing yang tidak dapat kembali ke negerinya. Ia diberi zakat agar ia dapat melanjutkan perjalanan ke negerinya. Namun ibnu sabil tidaklah diberi zakat kecuali bila memenuhi syarat: 

(1) Muslim dan bukan termasuk Ahlul Bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam)

(2) Tidak memiliki harta pada saat itu sebagai biaya untuk kembali ke negerinya walaupun di negerinya dia adalah orang yang berkecukupan

(3) Safar yang dilakukan bukanlah safar maksiat.[Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 323-324]

Wallohu a’lam. Semoga Alloh menambahkan ilmu yang bermanfaat kepada kita semua. 

Disusun oleh : Hanifah Abidah

4.8/5 - (42 votes)
0