fbpx

Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

  • Home / Blog / Hukum Mewarnai Rambut…
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

Setiap orang tentu ingin tampil dengan penampilan terbaik. Tak jarang, saat ini setiap orang berlomba-lomba untuk mempercantik diri dengan mengikuti berbagai tren, termasuk mewarnai rambut. Tapi, bagaimanakah Islam memandang hal ini? Bagaimana hukum mewarnai rambut dalam Islam?

Islam sebagai agama yang sempurna telah membahas masalah ini dengan cukup mendalam. Ada berbagai pertanyaan yang butuh kita telisik agar permasalahan ini menjadi gamblang, di antaranya adalah:

Bagaimana hukum mewarnai rambut bagi yang telah beruban?

Bolehkah menyemir rambut dengan warna hitam?

Warna apa sajakah yang diperbolehkan untuk menyemir rambut?

Bagaimana hukum mewarnai rambut bagi yang belum beruban?

Bagaimana Hukum Mewarnai Rambut Bagi yang Telah Beruban?

hukum mewarnai rambut bagi yang sudah beruban

Terkait ini, Rasulullah SAW telah bersabda,

Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits ini, Rasulullah telah sangat gamblang menyampaikan perintah untuk mewarnai rambut, agar dapat menyelisihi kebiasaan orang Yahudi dan Nasrani.

Di riwayat lain, dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, diceritakan bahwa saat Fathul Makkah, ayah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Abu Quhafah, datang dengan rambut yang telah putih beruban. Jabir berkata:

Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim)

Dari dua hadits di atas, dapat kita pahami bahwa hukum mewarnai rambut yang telah beruban adalah boleh, bahkan dianjurkan.

Bolehkah Menyemir Rambut dengan Warna Hitam?

hukum mewarnai rambut dengan warna hitam

Seperti yang disampaikan dalam kisah Abu Quhafah, kita dilarang mewarnai uban dengan warna hitam. Hal ini dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud).

Dari konteks hadits larangan mewarnai rambut dengan warna hitam yaitu hadits yang berbunyi, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam”.

Pada saat ini, tidak nampak lagi uban. Bahkan perbuatan ini adalah termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu merubah uban dengan warna selain hitam. Adapun merubah uban tadi dengan warna hitam, maka yang benar hal ini termasuk perbuatan yang diharamkan.

Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita menjauhi warna hitam ketika akan menyemir rambut, bahkan terdapat ancaman yang sangat keras mengenai hal ini dalam sabda beliau.

Hukum Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam Menurut Ulama

hukum mewarnai rambut beruban

Menurut para ulama telah berbeda pendapat tentang hukum pastinya, apakah termasuk haram, makruh atau hukum lainnya. Berikut beberapa kesimpulan hukum yang telah dirumuskan oleh para ulama terkait menyemir rambut dengan warna hitam:

  1. HARAM, menurut pendapat Hanabilah dan sebagian Syafiiyyah.
  2. MAKRUH, jika tidak untuk menipu. Ini pendapat Syafiiyyah, Malikiyyah dan Hanafiyyah
  3. BOLEH dengan syarat tidak untuk menipu.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin ditanyakan: “Seorang pemuda sudah nampak padanya uban. Dia ingin merubah uban tersebut dengan warna hitam. Bagaimana hukum mengenai hal ini?”

Syaikh rahimahullah menjawab: Ini termasuk mengelabui (tadlis). Seseorang yang ingin menikah, lalu di kepalanya terdapat uban sedangkan dia masih muda, maka melakukan semacam ini termasuk mengelabui (tadlis). Akan tetapi kami katakan bahwa yang lebih utama jika dia ingin mengubah ubannya tadi, maka gunakanlah warna selain hitam. Dia boleh mencampur hina’ (pacar) dan katm (inai), lalu dia gunakan untuk menyemir ubannya.

Dari berbagai ulasan ulama di atas, maka sebaiknya kita benar-benar menghindari penggunaan warna hitam untuk mewarnai rambut yang beruban, seperti yang telah disebutkan dengan jelas dalam hadits Rasulullah SAW.

Hukum Mewarnai Rambut dengan Warna Selain Hitam?

hukum mewarnai rambut menurut islam

Lantas, warna apa sajakah yang boleh dipakai untuk mewarnai rambut yang beruban?

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ

Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Melalui hadits di atas, Rasulullah SAW telah menjelaskan bahwa warna terbaik untuk menyemir rambut adalah warna dari hinna’ (pacar) dan katm (inai) adalah yang paling baik. Selain itu, juga dapat menggunakan al wars (biji yang dapat menghasilkan warna merah kekuning-kuningan) dan za’faron seperti yang dilakukan oleh sebagian sahabat.

Dari sini dapat kita pahami bahwa ada tiga jenis warna untuk menyemir rambut:

  1. Warna yang dilarang untuk digunakan untuk merubah uban adalah warna hitam
  2. Warna yang diperintahkan untuk digunakan seperti hinaa’
  3. Warna yang tidak dibahas secara khusus oleh syariat. Maka, hal yang seperti ini hukumnya halal.

Bolehkah Menyemir Rambut yang Berwarna Hitam (Belum Beruban) Menjadi Warna Selain Hitam?

hukum mewarnai rambut bagi yang belum beruban

Terkait masalah ini, ada dua pendapat yang terkemuka:

  • Pendapat Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin. Beliau menyampaikan, kaedah penting dalam masalah ini adalah “hukum asal segala sesuatu adalah halal dan mubah.” Maka, berdasarkan kaedah ini merubah rambut dengan warna selain hitam hukumnya adalah halal
  • Pendapat Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan. Beliau mengatakan, “Adapun mengenai seorang wanita mewarnai rambut kepalanya yang masih berwarna hitam menjadi warna lainnya, maka menurutku hal ini tidak diperbolehkan. Karena tidak ada alasan bagi wanita tersebut untuk mengubahnya. Karena warna hitam pada rambut sudah menunjukkan keindahan dan bukanlah suatu yang jelek (aib). Mewarnai rambut semacam ini juga termasuk tasyabbuh (menyerupai orang kafir).”

Merujuk dari ulasan yang ditulis oleh Ust. Muhammad Abduh Tuasikal, dari dua penjelasan ulama di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum menyemir rambut, “Jika ada kebutuhan seperti telah beruban, maka pada saat ini dibolehkan bahkan diperintahkan untuk mewarnai dengan selain warna hitam.

Namun apabila rambut masih dalam keadaan hitam, lalu ingin disemir (dipirang) menjadi warna selain hitam, maka hal ini seharusnya dijauhi. Karena ini lebih dekat kepada tasyabbuh atau menyerupai orang kafir.

Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Ingin Mewarnai Rambut

hukum mewarnai rambut dalam islam
  1. Bahan pewarna rambut

Kita harus memastikan bahwa bahan pewarna rambut itu tidak menghalangi kulit rambut untuk menyerap air. Karena jika demikian, ini akan membuat wudhu kita tidak sah karena air tidak dapat menyerap ke kulit rambut.

  1. Tujuan mewarnai rambut

Mewarnai rambut bagi wanita dengan tujuan untuk tampil cantik di hadapan suami adalah sangat dianjurkan. Namun, sebaliknya, jika tujuan mewarnai rambut hanyalah untuk mengikuti tren dan gaya orang kafir, maka hukumnya adalah haram. Karena hal ini termasuk dalam masalah tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, sedangkan hukum tasyabuh dengan orang kafir adalah haram. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Demikian pembahasan terkait hukum mewarnai rambut dalam Islam. Semoga Allah membimbing kita ke jalan yang benar. Wallahu a’lam bish showab.

Oleh: Afina Tadzkirah Ulya, Lc.

4.7/5 - (24 votes)
19

Leave a Reply

Your email address will not be published.