fbpx

Hukum Jual Beli Dalam Islam

  • Home / Blog / Hukum Jual Beli…
Hukum Jual Beli Dalam Islam

Hukum Jual Beli Dalam Islam

Jual beli  merupakan salah satu kegiatan yang pasti terjadi setiap hari dalam kehidupan kita. Baginda Rasulullah SAW pun juga merupakan seorang pedagang yang melakukan kegiatan jual beli. Lalu, bagaimana hukum jual beli itu sendiri menurut pandangan Islam?

Hukum Jual Beli Menurut Hadits dan Al-Qur’an

hukum jual beli menurut islam

Asal muasal hukum jual beli itu sendiri adalah mubah, atau diperbolehkan. Namun terkadang hukumnya bisa berubah menjadi wajib, sunat, makruh bahkan haram sekalipun, tergantung situasi dan kondisi berdasarkan asal maslahat jual beli itu sendiri.

Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

Ayat yang lain juga disebutkan,

“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabbmu.” (QS. Al-Baqarah: 198).

Dalam hadits juga disebutkan dari Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, No: 2110 dan Muslim, No: 1532)

Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Wahai Rasulullah, saya sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai anak saudaraku! Bila engkau membeli sebuah barang janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.’’ (HR. Ahmad, No: 3402).

Hukum Jual Beli Menurut Para Ulama

hukum jual beli menurut para ulama

Kemudian secara dalil Ijma’, para ulama sejak zaman Nabi sampai sekarang sepakat bahwa asal muasal jual beli secara umum hukumnya adalah mubah, atau diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat islam. (Kitab Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 9:8)

Karena sejak dulu sampai sekarang jual beli masih tetap ada meskipun bentuknya berbeda, asalkan dengan syarat bahwa dalam jual beli ini mengikuti syari’at, syarat sah dan rukunnya yang sudah diatur dan ditentukan porsinya dalam agama islam.

Begitu pula berdasarkan dalil Qiyas, atau secara logika bahwa manusia  tentu sangat teramat membutuhkan barang-barang yang dimiliki oleh manusia lainnya, dan wasilah atau jalan untuk memperoleh barang manusia yang lain tersebut tentu dengan cara jual beli.

Ada ketergantungan manusia yang satu dan manusia lainnya dalam hal memperoleh uang dan barang. Hal itu bisa diperoleh hanya dengan adanya timbal balik. Oleh karena itu berdasarkan hikmah, jual beli itu dibolehkan untuk mencapai hal yang dimaksud. Dan tentu Islam tidak melarang manusia melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi manusia yang lainnya.

Ringkasnya, hukum asal jual beli itu halal. Namun, hukum tersebut bisa keluar dari hukum asal jika terdapat hal-hal yang dilarang dalam syari’at. Jual beli yang terlarang itulah yang akan dibahas sedikit dalam artikel ini. InsyaAllah.

Faktor yang Menyebabkan Hukum Jual Beli Menjadi Haram

Faktor pertama adanya Kedzaliman.

bagaimana hukum jual beli

Allah SWT berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. “ (Q.S. An-Nisa: 29)

Kedzaliman itu meniadakan aturan suka sama suka atau ridha sama ridha antara dua belah pihak yang bertransaksi, dan juga termasuk dengan memakan harta orang lain dengan jalan yang dilarang syariat.

Terjadi jika salah satu pihak baik itu penjual atau pembeli merasa dirugikan. Contoh, jika seandainya seorang penjual tidak berperilaku jujur dalam berdagang, maka di antara penjual dan pembeli akan timbul perselisihan akibat kecurangan penjual.

Maka dari itu hindarilah segala hal yang dapat mendatangkan keburukan, agar dalam melakukan jual beli ini mendapatkan barakah serta rezeki yang melimpah, sehingga dalam melakukan jual beli tersebut diridhai oleh Allah SWT.

Faktor kedua adanya Gharar (Penipuan).

hukum jual beli halal

Allah SWT berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Q.S. Al-Maidah: 90-91).

Kemudian, hadits juga mengatakan yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu:

“Nabi melarang jual beli Hashah (jual beli tanah yang menentukan ukurannya sejauh lemparan batu) dan juga melarang jual beli Gharar.” (H. R. Muslim).

Terjadi jika jual beli ini tidak jelas kesudahannya dan ketidakjelasan itu terjadi pada barang atau harga dalam jual beli itu sendiri sehingga menjadi seperti judi. Ketidakjelasan pada barang disebabkan beberapa hal:

  1. Fisiknya.
  2. Sifatnya.
  3. Ukurannya.
  4. Barang bukan milik penjual itu sendiri.
  5. Barang tidak dapat diserah terimakan.

Selanjutnya, ketidakjelasan harga disebabkan beberapa hal:

  1. Penjual tidak menentukan harga
  2. Penjual memberikan dua pilihan, dan pembeli tidak menentukan salah satunya.
  3. Tidak jelas jangka waktu pembayarannya.

Faktor ketiga adalah Riba,

hukum jual beli haram

Menurut bahasa riba itu berarti bertambah. Secara istilah adalah bertambah atau keterlambatan dalam menjual harta tertentu, dan merupakan dosa besar yang membinasakan.

Allah SWT berfirman:

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, “ (Q.S. Al- Baqarah: 275)

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. “ (Q.S. Al- Baqarah : 276).

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (Q.S. Al- Baqarah: 278- 279).

Al-Mawardi berkata: “tidak satu agama samawi pun yang menghalalkan riba”. Allah menjelaskan syari’at umat terdahulu,

“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang dari padanya “(Q.S. An-Nisa: 161) Setiap muslim hendaknya ketika melakukan transaksi jual beli atau selainnya berkewajiban terlebih dahulu untuk mempelajarinya, agar supaya transaksinya sehat dan sah serta terhindar dari transaksi syubhat apalagi haram. Dan ketika kita enggan bahkan cenderung cuek untuk mempelajarinya adalah sebuah dosa dan merupakan kesalahan. Wallahu ta’ala a’lam.

Oleh: Muhammad Iqbal

4.6/5 - (27 votes)
5

Leave a Reply

Your email address will not be published.