fbpx

Bagaimana Membayar Hutang Puasa?

  • Home / Blog / Bagaimana Membayar Hutang…
Bagaimana Membayar Hutang Puasa?

Bagaimana Membayar Hutang Puasa?

Dalam artikel singkat ini, insyaallah kita akan menjelaskan sedikit perihal tata cara mudah bagaimana pelaksanaan dalam membayar hutang puasa?

Kewajiban Melaksanakan Puasa

membayar hutang puasa

Ibadah puasa merupakan ibadah yang wajib dilakukan bagi setiap umat muslim tanpa terkecuali, dengan syarat baligh atau sudah bermimpi bagi laki-laki dan haid bagi perempuan, berakal sehat tentunya, sanggup untuk melakukan ibadah puasa, dan mengetahui kapan dilaksanakannya puasa itu sendiri. Terlebih lagi, puasa juga merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima.

Ketentuan perintah wajib untuk berpuasa diterangkan dalam Alquran, yaitu:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”(Q. S. Al-Baqarah: 183).

Akan tetapi, di samping itu Allah SWT memberikan keringanan kepada mereka umat muslim untuk tidak dapat melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Dengan tidak memenuhi syarat tadi yang disebutkan, seperti anak kecil yang belum baligh, orang yang tidak berakal sehat, tidak sanggup untuk berpuasa, dan tidak mengetahui waktu puasa.

Contoh sederhana orang sakit, atau orang yang melakukan perjalanan. Dikategorikan mereka termasuk orang yang tidak sanggup untuk melakukan ibadah puasa. Seperti firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:

Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

Dari ayat di atas dijelaskan bahwasannya keringanan yang Allah SWT berikan kepada orang yang tidak sanggup untuk melakukan ibadah puasa dengan alasan sakit dan shafar (melakukan perjalanan). Diperbolehkannya berbuka pada hari itu, kemudian kewajiban baginya untuk mengganti puasa diwaktu yang lain.

Berdasarkan tema diatas, bagaimana membayar hutang puasa kita? Mari kita simak penjelasannya.

Bagaimana Membayar Hutang Puasa?

ketentuan membayar hutang puasa

Bagi orang yang tidak bisa melakukan ibadah puasa ramadhan, maka dia wajib mengganti atau  membayar batal puasa Ramadan itu, dengan melakukan ibadah puasa pada hari lain di luar bulan Ramadan.

Untuk mengganti puasa ramadhan tadi, kita sebut dengan istilah qadha, yaitu mengganti atau membayar puasa karena udzur syar’i atau halangan yang dibenarkan syariat dan dilakukannya di luar waktu puasa ramadhan.

Puasa pengganti (qadha) boleh dilakukan pada hari apa saja, baik dilakukan secara selang-seling atau acak, maupun berurutan harinya. “Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.” (HR. Daruquthni dari Ibnu’ Umar)

Dan batas waktunya sangat panjang. Yaitu satu tahun penuh, sampai bertemu lagi dengan bulan ramadhan berikutnya. Dari Abu Salamah, ia mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari. No: 1950; Muslim. No: 1146)

Sebagaimana wanita pada umumnya, Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di bulan Ramadhan memiliki udzur, sehingga tidak berpuasa entah karena haidh atau alasan lainnya. Ia menunda pembayaran hutang puasanya (qadha puasanya) hingga bulan Sya’ban. Yang jelas ‘Aisyah menunaikan qadha’nya sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Karena kesempatan yang tersisa hanya di bulan Sya’ban, ‘Aisyah pun segera membayar utang puasanya.

Melaksanakan Puasa Qadha sebagai Cara Membayar Hutang Puasa

membayar hutang puasa wajib hukumnya

Hukum Melaksanakan Puasa Qadha

Qadha Ramadhan sebaiknya dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala,

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mu’minun: 61)

  • Qadha puasa tidak boleh dibatalkan kecuali jika ada udzur yang dibenarkan syariat sebagaimana halnya ibadah puasa Ramadhan.
  • Tidak wajib membayar qadha puasa secara berturut-turut, boleh saja secara terpisah. Karena dalam ayat diperintahkan dengan perintah umum,

“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

“Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.” (HR. Daruquthni dari Ibnu’ Umar)

  • Qadha puasa tetap wajib berniat di malam hari (sebelum Shubuh) sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadhan. Puasa wajib harus ada niat di malam hari sebelum Shubuh, berbeda dengan puasa sunnah yang boleh berniat di pagi hari.

Dari Hafshah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Abu Daud. No: 2454; Tirmidzi. No: 730; An-Nasai. No: 2333; dan Ibnu Majah. No: 1700).

Cara Melaksanakan Puasa Qadha

kewajiban membayar hutang puasa

Puasa qadha sama seperti puasa pada umumnya, di mana kita disunnahkan untuk makan sahur sebelum fajar tiba. Kemudian menahan lapar, haus, dan menghindari hal-hal yang dapat membatalkan ibadah puasa itu sendiri, terhitung dari mulai terbitnya fajar di pagi hari sampai terbenamnya matahari di waktu petang.

Adapun niat puasa qadha dibaca pada malam harinya seperti niat puasa ramadhan dengan lafal berikut ini:

“Nawaitu shauma ghadin an qadaa’in fardho Romadhona lillahi ta’alaa.”

Artinya: “Saya berniat puasa esok hari karena mengganti fardu Ramadhan karena Allah Ta’alaa.”

Namun kita juga harus mengetahui hari-hari dimana ketika melakukan puasa maka haram hukumnya, yakni pada saat Idulfitri, Iduladha, dan hari Tasyrik (tanggal 11-13 bulan Dzulhijjah).

Membayar Fidyah sebagai Cara Membayar Hutang Puasa

membayar hutang puasa dengan fidyah

Akan tetapi, jika seseorang merasa berat untuk membayar hutang puasa dengan melakukan ibadah puasa lagi, seperti orang tua yang sudah lemah fisiknya, maka bisa mengganti puasa Ramadan dengan membayar fidyah.

Fidyah dilakukan dengan memberi makan orang miskin. Jumlah orang yang akan diberi fidyah haruslah sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Ketentuan cara membayar batal puasa Ramadan ini dijelaskan dalam Al-Qur’an yaitu:

“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 184)

Ada beberapa ketentuan membayar fidyah untuk menggantikan utang puasa Ramadan yang telah lalu. Ulasannya ada di bawah ini:

  1. Memasak atau membuat makanan, lalu mengundang orang miskin sejumlah hari-hari puasa Ramadan yang ditinggalkan.
  2. Memberi makanan yang belum dimasak (berupa bahan makanan) kepada orang miskin, sejumlah hari-hari puasa Ramadan yang ditinggalkan.
  3. Pembayaran fidyah ini dapat dilakukan sekaligus. Misalnya, memberikan fidyah untuk 20 hari kepada 20 orang miskin. Cara lain juga bisa memberikan fidyah hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari.
  4. Untuk besaran fidyah yang diberikan, menurut ulama Malikiyah dan Syafiiyah yaitu sebanyak 1 mud makanan.
  5. Sementara itu, ulama Hanafiyah mengatakan kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 Sha kurma atau 1 Sha syair (gandum) atau Sha hinthoh (biji gandum).
  6. Ukuran 1 Sha (kurma/gandum/beras) = 4 mud. Satu sho kira-kira 3 (tiga) kilogram. Setengah sho kira-kira 1,5 kilogram untuk satu hari puasa.

Orang yang Wajib Membayar Fidyah

fidyah sebagai cara membayar hutang puasa
  1. Seseorang yang mengalami sakit parah dan diperkirakan tidak dapat sembuh lagi wajib membayar fidyah.
  2. Golongan orang tua lanjut usia (lansia) yang sudah renta dan sakit tidak perlu meng-qadha puasa, melainkan wajib membayar fidyah.
  3. Ibu hamil dan menyusui dibolehkan tidak qadha puasa dan mengganti puasa Ramadan yang bolong dengan membayar fidyah.
  4. Seseorang yang meninggal dunia dengan membawa hutang puasa. Dalam kondisi ini, pihak keluarga yang masih hidup hendaklah membayarkan fidyah atas nama almarhum/almarhumah sebanyak jumlah hutang puasanya. Wallahu ta’ala a’lam.

Oleh: Muhammad Iqbal

4.7/5 - (24 votes)
12

Leave a Reply

Your email address will not be published.