06Jun By masjid pedesaan02/06/20210Blog Bagaimana Hukum MLM dalam Islam? Multi Level Marketing atau yang biasa disebut MLM adalah salah satu profesi yang sudah biasa di Indonesia. Berbagai macam jenis barang komoditi harus dijual dengan target tertentu, sementara orang yang sudah terlibat dalam penjualan harus merekrut anggota baru. Tidak semua orang menerima jenis pemasaran ini, lalu bagaimana hukum MLM dalam Islam? Ketuan Pengurus NU Indonesia Said Aqil Siroj penrah menyampaikan bahwa bisnis MLM sama seperti money game, manipulatif dan tidak transparan. Baginya MLM adalah bisnis yang sangat berisiko tinggi untuk mengalami kerugian, kezaliman dan syaratnya telah menyalahi akad Islam. Ia juga menyarankan agar umat Muslim untuk tidak ikut terlibat bisnis MLM dalam bentuk apapun, apalagi jika bonusnya tidak berupa uang melainkan barang. Akan tetapi lain halnya jika bonusnya berupa uang, prosesnya transparan, dan memiliki syarat normatif – MLM mungkin bisa dianggap bisnis sehat. Table of Contents Bisnis MLM yang DiharamkanBagaimana dengan MLM yang Halal? Bisnis MLM yang Diharamkan Banyaknya kasus penipuan atas nama bisnis MLM membuat orang tidak tertarik mengikuti usaha ini. Para petinggi agama juga menyarankan agar umat Islam tidak turut serta agar tidak tertipu janji-janji bonus. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Islam memberlakukan akad, yakni perjanjian yang transparan antara kedua belah pihak. MLM adalah sektor paling rawan yang menjanjikan bisnis palsu karena segala hal tidak dilakukan secara jujur dan transparan. Orang sangat mudah merekrut orang lain untuk terlibat dengannya, sementara belum tentu lawan bicaranya itu ingin terlibat. Ada unsur pemaksaan untuk terlibat di dalam bisnis, sementara dia tidak tahu mengenai aturan yang berlaku saat itu. Jika Anda berdagang barang, artinya siap dengan risiko untung dan rugi. Misalnya pada jangka waktu tertentu Anda tidak bisa menjual barang, maka Anda merugi. Sementara jika Anda bergabung ke dalam sistem MLM, Anda harus bertanggungjawab atas penjualan barang dalam jangka waktu tertentu dan jumlah yang tidak sedikit. Banyak anggota MLM yang akhirnya berperan menjadi pembeli agar ia tetap bertahan dalam bisnis itu. Member yang berperan menjadi pembeli ini posisinya dirugikan, karena sesungguhnya ia tidak ingin membeli namun ia ingin mempertahankan posisi orang yang sudah merekrutnya. Berkaitan dengan bonus barang. Meskipun bonus barang adalah hal yang disepakati antara dua belah pihak, bukan berarti barang itu memiliki nilai yang sama dengan upaya yang telah dilakukan oleh si member MLM. Banyak MLM yang telah mengklaim bahwa bonus mereka berharga tinggi, tapi sesungguhnya bonus dari barang tersebut tidak setara dengan yang dijanjikan. Bagaimana dengan MLM yang Halal? Setiap bisnis yang dijalankan umat Muslim harus berlawanan dengan prinsip: 1. Maysir (judi) 2. Gharar (penipuan) 3. Haram 4. Riba (bunga) 5. Bathil Jika MLM yang sedang Anda jalani tidak sejalan dengan prinsip tersbut, artinya bisnis tersebut halal. MLM yang menggunakan strategi pemasaran tingkat bisa saja berkembang menjadi komunitas yang positif jika disesuaikan dengan hukum syariah. Kita tidak bisa memungkiri bahwa bertemu orang baru, bersilaturahmi adalah hal yang menyanangkan. Berbagi ilmu pemasaran dan bertukar pikiran juga ibadah karena menguntungkan sesama. Sistem MLM adalah penjualan bertartet tinggi dengan jangka waktu yang lumayan singkat. Tidak sedikit orang terjebak dengan angka, sehingga mereka menghalalkan berbagai cara untuk mencapai target tersebut. Akan tetapi cara yang mereka tempuh salah, sehingga sering merugikan orang. Bertemu dengan pembeli tidak beretika, memaksa membeli dan mengganggu hak orang untuk memutuskan pembelian. Wallahua’lam. 4.8/5 - (27 votes) 0