fbpx

Bagaimana Hukum Menikah Beda Agama?

  • Home / Blog / Bagaimana Hukum Menikah…
Bagaimana Hukum Menikah Beda Agama?

Bagaimana Hukum Menikah Beda Agama?

Pernikahan adalah salah satu fase dalam menjalani kehidupan. Setiap orang, tentu ingin memiliki pasangan hidup yang sah secara agama maupun hokum dengan cara menikah. Sekarang ini banyak pasangan yang melangsungkan pernikahan berbeda agama. Lantas, bagaimana hukum menikah beda agama menurut pandangan islam dan juga menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia?

Hukum Menikah Beda Agama Dalam Islam

bagaimana hukum menikah beda agama

Hukum menikah beda agama dijelaskan dalam Islam melalui dalil-dalil ayat suci Al-Qur’an Serta Hadits. Dalam Al-Qur’an sendiri tertuang dalam surat Al-Baqarah : 221

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran

Dalam ayat tersebut secara mutlak dijelaskan bahwa dilarang untuk menikahi wanita musyrik atau dalam artian berbeda agama bagi kaum lelaki. Begitupun bagi peremupuan muslim yang juga dilarang untuk menikahi lelaki non-muslim yang diperkuat dengan surat Al-Mumtahanah : 10

لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

“Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka” 

Hukum Menikah Beda Agama Menurut Ulama

hukum menikah beda agama dalam islam

Kebanyakan ulama menyepakati bahwa hukum menikah beda agama adalah haram kecuali ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). Namun, pada masa kini sudah sangat sulit bahkan hamper tidak bisa kita menemukan ahli kitab Yahudi dan Nasrani yang memegang teguh ajaran Nabi Musa dengan kitab Taurat dan Nabi Isa dengan Injil yang sebenarnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sangat tidak mungkin untuk melakukan pernikahan beda agama.

Di Indonesia, beberapa organisasi keagamaan seperti MUI, NU, Muhammadiyah juga memiliki fatwa serta pandangannya terhadap pernikahan beda agama. MUI mengeluarkan fatwa bahwa hukum menikah beda agama adalah haram mengingat terlalu banyak mafsadatnya dibandingkan dengan maslahatnya.

NU dan juga Muhammadiyah pun juga mengikuti jejak MUI dalam memutuskan hukum menikah beda agama dengan mengeluarkan fatwa larangan serta haram untuk menikah beda agama dengan mengacu pada ayat suci Al-Qur’an surat Al-Baqarah : 221.

Hukum Menikah Beda Agama Menurut Undang-Undang di Indonesia

hukum menikah beda agama menurut UU

Pernikahan di Indonesia diatur secara hukum yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

Selain itu, disebutkan juga bahwasannya dalam Pasal 8 huruf f UU Perkawinan menyebutkan perkawinan dilarang jika aturan agama melarang serta peraturan lain yang berlaku. Berdasarkan UU Perkawinan yang telah disebutkan sebelumnya kita dapat mengambil kesimpulan bahwa secara hukum menikah mengikuti ajaran agama pihak yang akan melangsungkan pernikahan atau perkawinan.

Administrasi perkawinan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Yang mana didalam UU tersebut menjelaskan bahwa pernikahan beda agama diperbolehkan secara administrasi dengan beberapa catatan seperti mengikuti UU Perkawinan, dinyatakan sah secara agama, dan telah terdaftar di Kementerian Urusan Agama (KUA).

Kesimpulan

hukum menikah beda agama

Pernikahan beda agama kerap menjadi pro-kontra dalam kehidupan bermasyarakat bagi ummat muslim dan sebagai Warga Negara Indonesia. Keberagaman beragama di Indonesia menimbulkan interaksi antar ummat beragama yang kemudian memunculkan peluang-peluang untuk menikah beda agama.

Mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia bahwa pernikahan diatur dalam UU Perkawinan yang menyebutkan bahwa pernikahan dianggap sah jika sesuai dengan ajaran yang berlaku. Jika yang menikah adalah seorang muslim/muslimah maka sesuai dengan ajaran islam bahwa haram untuk menikah dengan non-muslim sebagaimana yang sudah dijelaskan melalui dalil Ayat Suci Al-Qur’an serta fatwa-fatwa ulama yang ada.

Oleh karena itu, seorang muslim harus menikahi sesame muslim saja. Wallahua’lam.

4.7/5 - (37 votes)
11

Leave a Reply

Your email address will not be published.