fbpx

Bagaimana Hukum Laki-Laki Memakai Emas?

  • Home / Blog / Bagaimana Hukum Laki-Laki…
Bagaimana Hukum Laki-Laki Memakai Emas?

Bagaimana Hukum Laki-Laki Memakai Emas?

Emas adalah salah satu logam bumi yang berharga. Keberadaan emas sangat vital dalam kehidupan manusia. Selain sebagai alat tukar atau simpanan kekayaan sebuah negara, emas juga dapat dijadikan perhiasan yang dapat memperindah penampilan seseorang atau dijadikan sebagai maskawin pernikahan. Lalu, apakah ada larangan atau hukum laki-laki memakai emas?

Hukum Laki-Laki Memakai Emas

hukum laki-laki memakai emas dalam islam

Islam adalah agama yang komplit dalam mengatur kehidupan manusia. Termasuk diantaranya adalah menggunakan perhiasan atau pakaian untuk memperindah diri. Islam menganjurkan untuk menggunakan pakaian terbaik ketika sedang beribadah dan juga menggunakan wewangian.

Akan tetapi islam juga menunjukkan batasan-batasan dalam berbusana atau berias bagi laki-laki maupun perempuan. Salah satunya adalah batasan menggunakan emas. Dijelaskan dalam banyak hadits bahwa kaum lelaki dilarang untuk menggunakan emas dan sutra seperti berikut:

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yazid bin Abu Habib dari Abu Aflah Al Hamdani dari Abdullah bin Zurair -yaitu Al Aghafiqi- Bahwasanya ia mendengar Ali bin Abu Thalib ra. berkata, “Rasulullah saw. pernah mangambil sutera lalu meletakkannya pada sisi kanannya, dan mengambil emas lalu meletakkannya pada sisi kirinya. Kemudian beliau bersabda: “Sesugguhnya dua barang ini haram bagi umatku yang laki-laki.” (H.R Abu Daud)

Dalam sebuah hadits lain dikatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdu bin Humaid, telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrazaq, telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Az Zuhri dari Ibrahim bin ‘Abdullah bin Hunain dari Bapaknya dari ‘Ali bin Abu Thalib ia berkata; “Rasulullah saw. melarangku memakai cincin emas, pakaian yang dibordir (disulam) dengan sutera, membaca Al Qur’an ketika ruku’ dan sujud, serta pakaian yang di celup warna kuning.” (H.R Muslim)

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa hadits adalah salah satu sumber fiqh atau hukum islam, maka dari itu hukum laki-laki memakai emas adalah haram. Lantas, apakah ada pengganti emas bagi kaum lelaki?

Pengganti Emas Bagi Laki-Laki

hukum laki-laki memakai emas

Menurut Lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah, laki-laki diperbolehkan untuk menggunakan emas putih dengan syarat sebagai berikut:

Apa yang saat ini disebut emas putih, jika itu berupa emas asli maka lelaki tidak boleh memakainya, karena hukumnya sama dengan emas. Jika unsurnya bukan emas, boleh. Sementara istilah masyarakat yang menyebutnya emas, tidak mengubah hukum syar’i.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 10791)

Dengan adanya fatwa tersebut, kaum laki-laki masih dapat menggunakan emas putih yaitu sebuah unsur logam yang tidak menggunakan unsur emas sama sekali. Meskipun disebut oleh masyarakat dengan sebutan “emas”, selama itu tidak mengandung unsur emas boleh digunakan oleh laki-laki dalam artian digunakan sebagai cincin (laki-laki hanya boleh menggunakan perhiasan cincin) maupun pakaian. Wallahua’lam.

4.4/5 - (24 votes)
19

Leave a Reply

Your email address will not be published.