fbpx

Bagaimana Hukum Jual Beli Hewan Peliharaan?

  • Home / Blog / Bagaimana Hukum Jual…
Bagaimana Hukum Jual Beli Hewan Peliharaan?

Bagaimana Hukum Jual Beli Hewan Peliharaan?

Apakah Anda sudah paham bagaimana hukum jual beli hewan peliharaan? Hewan peliharaan sendiri sampai sekarang masih jadi salah satu pilihan terbaik sebagai teman atau sahabat dirumah. Kita sudah tidak asing lagi apabila orang memelihara kucing atau anjing karena keduanya terkenal jinak sehingga cocok dijadikan sebagai peliharaan terbaik.

Tentu saja hewan peliharaan berbeda golongan dibandingkan dengan hewan ternak ataupun pekerja ladang. Kita bisa melihat dari segi alasan dipeliharanya, di mana hewan ternak tentu dijadikan ternak. Sementara itu untuk peliharaan pasti akan dipelihara sebagai teman. Dalam Islam, hal ini diatur dalam 4 poin berbeda untum umatnya.

Tidak Boleh Najis dan Kewajiban Sebagai Pemilik

hukum jual beli hewan peliharaan

Nabi SAW bersabda, ”Barangsiapa memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak atau berburu, akan berkurang pahala amalnya tiap hari sebanyak satu qirath.” (HR Muslim no 1574)

Memelihara hewan dalam Islam memang sama sekali tidak ada pelarangan, asalkan berbagai syarat sudah terpenuhi. Syarat pertama yaitu tidak boleh najis, di mana dalam agama Islam memang sama sekali tidak diperbolehkan. Hal ini sendiri sudah sangat jelas dilarang dalam syariah sehingga harus kita turuti agar tidak dosa.

Hal ini dapat kita lihat lebih jelas dalam kaidah fiqih di mana pada dasarnya kita sama sekali tidak bisa memanfaatkan semua hal yang dianggap najis dalam agama. Akan tetapi jika memelihara hewan seperti anjing untuk manfaat lain, sebenarnya masih diperbolehkan. Misalnya sebagai penjaga ternak maupun partner berburu di hutan.

Jadi, bagaimana hukum jual beli hewan peliharaan? Masih diperbolehkan asal tidak najis, karena jika dipaksakan ternyata berakibat buruk pada jumlah pahala yang semakin hari bisa dikurangi terus. Tentu saj hal ini berarti kalaupun kita sering melakukan ibadah, akan tetapi bisa saja jumlahnya tidak cukup karena dikurangi atas dosa memelihara hewan najis.

Syarat dan Hukum Jual Beli Hewan Peliharaan

hukum jual beli hewan peliharaan

Syarat atau hukum selanjutnya yaitu hewan yang akan dipelihara tidak tergolong berbahaya atau berpotensi membahayakan. Tentu saja bisa berupa hewan buas dan liar seperti harimau, buaya, hyena atau kuda nil. Terlebih lagi jika dipelihara pada tempat tidak semestinya, tapi kalau aman dari jangkauan manusia sebenarnya masih diperbolehkan.

Rasulullah SAW bersabda ”Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri atau bahaya bagi orang lain dalam Islam (laa dharara wa la dhiraara fi al islam)” (HR Ibnu Majah no 2340; Ahmad 1/133 & 5/326)

Hal ini tentu dijelaskan dalam HR Ibnu Majah di mana setiap peliharaan tidak diperbolehkan dari jenis yang dapat menimbulkan marabahaya baik untuk pemelihara maupun orang disekitarnya. Tentu kita sudah banyak mendengar berita tentang pawang atau pemelihara binatang buas terserang peliharaannya sendiri.

Lalu untuk hukum terakhir atau keempat yaitu tidak boleh memelihara binatang untuk maksud kegiatan haram seperti berjudi. Tentu saja perjudian adalah kegiatan haram. Maka dari itu segala macam kegiatan haram akan mendatangkan ribuan dosa. Sebagaimana dalam kaidah ilmu fiqh disebutkan:

al wasiilah ila al haram muharramah (segala sarana menuju yang haram, hukumnya haram). (Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah Ad Dustur, 1/85)

Memang dalam segala hal termasuk memelihara hewan harus diatur oleh agama. Terutama agar dari segi hewan maupun pemeliharanya tidak mengalami kesulitan dan dosan karena salah dalam perawatan. Jika Anda oleh orang lain ditanya bagaimana hukum jual beli hewan peliharaan? Tentu saja harus melakukan semua ketentuan diatas dengan baik.

4.8/5 - (27 votes)
0

Leave a Reply

Your email address will not be published.