06Jun By Ust. Hafifah Dwi Yunira01/06/20210Blog Bagaimana Hukum Arisan dalam Islam? Arisan adalah salah satu fenomena yang tersebar di indonesia. Bukan hanya uang, bahkan sekarang sudah tersebar beberapa jenis arisan lain seperti arisan buku, perlengkapan rumah tangga, elektronik, kendaraan bahkan tabungan haji dan qurban. Sebelum mengikuti arisan, kita harus memahami bagaimana hukum arisan itu sendiri. Table of Contents Fenomena ArisanDalil dan Hukum ArisanHukum Arisan yang DiharamkanHukum Arisan yang MemperbolehkanManfaat ArisanTata Cara Arisan Dalam IslamLebih Untung Mana Dibandingkan Menabung? Fenomena Arisan Tidak hanya kaum perempuan dan ibu-ibu, kini arisan juga diminati oleh bapak-bapak, remaja, bahkan anak-anak. Pun bentuk arisan sudah berubah, yang sebelumnya arisan bisa didapatkan dengan cara mengocok undian, kini arisan bisa digilir berdasarkan nomor urut anggota arisan tersebut. Misalnya dalam arisan buku, seseorang bisa mengetahui kapan dia akan mendapatkan buku tanpa harus menebak dan menunggu kepada siapa bulan ini buku tersebut akan diberikan. Budaya arisan sangat diminati semua kaum karena dapat memudahkan kita dalam beberapa keadaan. Kita bisa mendapatkan barang yang kita inginkan tanpa mengumpulkan uang terlebih dahulu, cukup membayar perbulan dan terbebas dari bunga, selain itu kita bisa mendapatkan uang dalam jumlah banyak dengan mudah tanpa harus berhutang, dan bagi mereka yang mendapat undian terakhir di dalam arisan secara tidak langsung telah terhitung menabung uang mereka dalam beberapa bulan. Seiring dengan berkembangnya budaya ini, ada beberapa pendapat yang membuat kita ragu tentang hukum arisan ini. Ada yang berpendapat bahwa mereka yang memenangkan arisan berarti membuka peluang dirinya untuk berhutang, ada yang berpendapat bahwa acara makan-makan yang dihidangkan oleh yang memenangkan arisan tidak seharusnya dibudayakan, dan beberapa kejadian lain yang membutuhkan penjelasan. Lalu bagaimanakah hukum dan tatacara arisan yang benar menurut Islam? Dalil dan Hukum Arisan Hukum Arisan yang Diharamkan Sebagian kecil ulama mengatakan bahwa hukum arisan adalah haram. Diantaranya adalah Syekh Abdul Aziz bin Abdillah Alu Syaikh (mufti Arab Saudi), Syekh Shalih bin Abdillah al-Fauzan, dan Syaikh Abdurrahman al-Barak. Ulama yang mengharamkan berpendapat bahwa arisan mensyaratkan orang yang berutang agar mengutangi di kemudian hari, karena setiap peserta arisan berhak mendapat jumlah utuh pengumpulan uang sampai putaran selesai. Hal ini dianggap sebagai utang yang menarik keuntungan (qardh jarra manfaatan). Utang-piutang dalam arisan juga dianggap menyalahi prinsip tolong-menolong yang harus didasari keridhaan kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Selebihnya, arisan ini dianggap menerapkan dua transaksi dalam satu akad, yaitu utang-piutang dan menolong. Padahal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang adanya dua jual beli dalam satu akad. Hukum Arisan yang Memperbolehkan Jumhur ulama menggunakan dalil qiyas (analogi) dalam memperbolehkan arisan. Dalil ini terdapat dalam riwayat H.R Muslim dari Aisyah RA. Ia berkata “Rasullulah SAW apabila pergi beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya, lalu jatuhlah undian itu kepada Aisyah dan Hafsah, kemudian keduanya pergi bersama beliau” Jika di pahami secara cermat, Nabi SAW memilih diantara istri beliau untuk dibawa berpergian dengan cara mengundi (qur’ah). Dari kejadian ini, dapat disimpulkan bahwa cara itu hukumnya halal karena pada undian itu tidak ada pemindahan hak, dan tidak ada perselisihan milik, maka jika pengundian di dalam arisan tidak ada pemindahan hak dan perselisihan milik maka hukumnya halal. Dilihat dari sisi substansi pada hakekatnya arisan merupakan akad pinjam meminjam lebih tepatnya akad al-qardh yaitu (utang-piutang). Dengan demikian uang arisan yang diambil oleh orang yang mendapat atau memenangkan undian itu adalah utangnya. Dan wajib untuk memenuhi kewajibannya dengan membayar sejumlah uang secara berkala sampai semua anggota mendapatkan hak atas arisan tersebut. Tidak ada dalil khusus yang mengharamkan arisan karena ia adalah salah satu dari banyaknya muamalat kontemporer yang belum pernah dibahas dalam Alquran dan Assunah secara langsung, oleh karena itu maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal muamalah yaitu mubah atau diperbolehkan. Para ulama mengemukakan hal tersebut dalam kaedah fikih yang berbunyi اَلْاَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَةُ اِلَّا مَا دَلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهِ “Asal hukum semua tindakan muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang menyatakannya haram.” Dari tiga poin di atas, dapat kita simpulkan bahwa Meski ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa arisan sebaiknya dihindari, hukum arisan model diatas tetaplah mubah (diperbolehkan). Kecuali beberapa arisan yang jelas haram hukumnya seperti arisan model investasi, lelang dan sistem bunga. Manfaat Arisan Ta’awun (tolong menolong) Seseorang yang secara langsung belum mempunyai biaya untuk membeli kendaraan dengan arisan tersebut dapat membayar secara berangsur tanpa dibebani bunga yang berubah-rubah yang tidak bisa diprediksi setiap waktunya. Arisan dapat menyambung silahturahmi antar sesama peserta arisan, baik jarak dekat atau jauh terlebih dengan kemudahan sosial media yang ada sekarang ini.Sebagai tempat latihan menabung. Jika kita sebagai orang yang sulit menabung maka arisan dapat dijadikan latihan untuk menabung karena setiap bulan kita menyisihkan uang untuk dibayarkan dalam arisanBertukar informasi antara peserta arisan, mengadakan pengajian rutin bersamaan dilakukannya arisan, menyisihkan uang untuk infak pada waktu arisan setelah uang terkumpul maka uang tersebut bisa disumbangkan kepada pihak yang membutuhkan Tata Cara Arisan Dalam Islam Pihak yang menyelenggarakan arisan jelasAda pihak yang memberikan jaminan atas terselenggaranya arisan tersebutSetiap peserta sepakat mengeluarkan sejumlah uang secara berkala dalam waktu tempo tertentuSetiap peserta arisan sepakat mendapatkan sejumlah uang yang setara dengan jumlah yang akan atau pernah mereka keluarkanPenentuan pemenang disepakati terlebih dahulu. Baik dengan cara mengundi atau dengan menentukan nama yang memenangkan arisan setiap bulannya. Ketika dalam arisan tidak boleh membicarakan aib orang lain, arisan juga tidak boleh mengandung unsur maysir, judi, dan spekulasi yang didalamnnya ada pihak yang di untungkan dan pihak yang dirugikan, tidak menerapkan bunga (riba) dalam arisan atau pembayaran, tidak boleh bersifat riya yang bertujuan untuk memamerkan kekayaan ketika arisan Lebih Untung Mana Dibandingkan Menabung? Arisan secara sederhana mirip dengan tabungan. Namun kalau ditelisik lagi, sistem arisan dan tabungan cukup berbeda. Tabungan selain bank syariah masih memberikan bunga simpanan, ini dapat memasukkan kita ke dalam sistem riba yang diharamkan oleh Islam.Tabungan bank memiliki payung hukum yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga tersebut menjamin dana tabungan kita tidak akan hilang. Bahkan, bila bank tempat kita menabung collapse alias bangkrut. Sementara arisan tidak memberikan jaminan seperti tabungan.Bagi orang tertentu, ada yang menganggap dengan mengikuti arisan, mereka menjadi dipaksa menyisihkan uang yang mana dinilai positif. Berbeda saat dia berkomitmen untuk menabung di bank.Bila kita termasuk orang yang seperti itu, kita bisa menyiasatinya. Caranya, kita tetap mengikuti arisan. Setelah mendapatkan bagian kita, dana tersebut langsung kita simpan dalam tabungan. Kesimpulannya, dengan dilakukannya arisan sesuai syariat islam maka insyaallah arisan yang dilakukan hukumnya halal di dalam islam. Wallahu A’lam. Oleh : Hafifah Dwi Yunira, Lc 4.6/5 - (26 votes) 10