06Jun By Ust. Hafifah Dwi Yunira01/06/20210Blog Bagaimana Cara Membayar Fidyah Sama seperti haji, puasa adalah salah satu rukun Islam yang membutuhkan energi ruhiyah dan fisik. Namun, bagaimana jika tidak dapat melakukan puasa karena keterbatasan fisik? Untuk itu, Islam memberikan kemudahan dengan cara membayar fidyah. Table of Contents Puasa Nabi-Nabi Sebelum Muhammad SAWHal-Hal Yang Memperbolehkan Untuk Tidak Berpuasa Atau Membatalkan PuasaWaktu dan Cara Membayar FidyahTakaran Membayar Fidyah Puasa Nabi-Nabi Sebelum Muhammad SAW Abu Qatadah dari Zaid bin Rabah Abu Faras, mendengar Abdullah bin Amr berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Nuh berpuasa satu tahun penuh, kecuali hari Idul Fitri dan Idul Adha. Daud berpuasa setengah tahun. Ibrahim berpuasa tiga hari setiap bulan, berpuasa satu tahun dan berbuka satu tahun.” Nabi Ibrahim AS juga terkenal dengan kegemarannya berpuasa terutama pada saat hendak menerima wahyu dari Allah. Puasa ini dilaksanakan pula oleh Nabi Ismail AS dan Nabi Ishaq AS. Nabi Ya’qub AS terkenal sebagai orang tua dan rasul yang gemar berpuasa, terutama untuk keselamatan putra-putranya, Nabi Yusuf AS berpuasa ketika berada dalam penjara bersama para terhukum lainnya. Ketika memimpin Mesir nabi Yusuf AS berkata “Karena aku khawatir apabila aku kenyang, nanti aku akan melupakan perut fakir miskin”. Adapun Nabi Yunus AS berpuasa dari makan dan minum saat berada dalam perut ikan besar selama beberapa hari. Kemudian beliau berbuka puasa setelah dimuntahkan dari dalam perut ikan itu. Nabi Ayub AS berpuasa pada waktu hidup dalam serba kekurangan dan menderita penyakit selama bertahun-tahun, sampai akhirnya lepas dari cobaan itu. Nabi Syuaib terkenal kesalehannya dan sebagai orang tua yang banyak melakukan puasa dalam rangka bertakwa kepada Allah, Nabi Musa AS berpuasa selama 40 hari 40 malam dalam persiapan menerima wahyu dari Allah di Bukit Sinai. Hal yang sama juga dilakukan oleh Nabi Ilyas AS ketika akan pergi ke Gunung Horeb untuk menerima wahyu dari Allah. Sedangkan, Nabi Isa mulai berpuasa ketika mulai tampil di muka umum untuk menyatakan dirinya sebagai rasul. Nabi Daud AS biasa berpuasa secara berselang, sehari berpuasa dan sehari tidak berpuasa. Semua kejadian ini dikuatkan dalam Al Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” Hal-Hal Yang Memperbolehkan Untuk Tidak Berpuasa Atau Membatalkan Puasa Dalil dalam Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi: اَيَّامًا مَّعۡدُوۡدٰتٍؕ فَمَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَؕ وَعَلَى الَّذِيۡنَ يُطِيۡقُوۡنَهٗ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِيۡنٍؕ فَمَنۡ تَطَوَّع خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهٗ ؕ وَاَنۡ تَصُوۡمُوۡا خَيۡرٌ لَّـکُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” Tidak ada ulama yang berbeda pendapat tentang wajibnya puasa Ramadhan, namun ada beberapa keadaan yang memperbolehkan kita untuk tidak atau bahkan membatalkan puasa. Ini merupakan salah satu kemudahan (takhfif) yang ada di dalam syariat Islam. Akan tetapi diwajibkan untuk mengeluarkan fidyah atau mengganti puasa tersebut di lain hari. Orang dalam perjalanan jauhOrang yang telah sakit parah dan diperkirakan tidak dapat sembuh. Orang yang telah didiagnosa mengalami sakit parah dan tidak dapat sembuh lagi diwajibkan membayar fidyah karena tidak mungkin untuk meng-qadha puasanya atau mengganti puasanya di lain waktu.Para orang tua yang sudah renta. Golongan orang tua yang sudah terlalu tua, pikun, dan sakit diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah. Mereka tidak perlu mengqadanya karena dikhawatirkan akan jatuh sakit.Orang hamil dan menyusui. Ada beberapa pendapat sahabat yang berbeda mengenai fidyah dari ibu hamil dan menyusui. Pendapat pertama mengatakan bahwa ibu hamil dan menyusui dibolehkan tidak berpuasa dan menggantinya hanya dengan membayar fidyah. Waktu dan Cara Membayar Fidyah Seorang dokter mengatakan kepada seorang muslim yang mempunyai penyakit stres dan jantung bahwa dia tidak dapat berpuasa karena obat-obatan yang dia konsumsi, yang harus diminum setiap hari. Bagaimana cara ia membayar fidyah, dan apakah dibayar setiap hari? Atau diperbolehkan setelah Ramadhan? Apakah diperbolehkan untuk satu orang? Apakah diperbolehkan membayar uang untuk membeli makanan dan memberikannya kepada orang miskin? Jika ia sakit karena suatu penyakit yang memiliki kesempatan untuk sembuh, maka dia harus melakukan qadha puasa kapan pun dia bisa melakukannya, dan fidyah tidak berlaku untuknya. Allah SWT berfirman : “Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain” Tetapi jika ia sakit dan harapan untuk sembuh sangatlah sedikit, maka dia harus memberi makan satu orang miskin setiap hari. Waktu membayar fidyah tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar dihari ia tidak berpuasa. Sedangkan untuk membayar fidyah pada hari yang sama ia berbuka atau keesokan harinya maka diperbolehkan. Ar-Ramli Al-Syafi’i rahimahullah berkata: Dia harus memilih antara menunda membayar fidyah atau membayar langsung di hari ia berbuka Membayar fidyah kepada satu saja orang diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan yang tertulis di buku Al-Inshaf karya Al-Mardawi al-Hanbali: “Diijinkan membayar fidyah kepada satu orang miskin dan tidak ada perdebatan di dalamnya. Adapun memberikan uang untuk membeli makanan dan memberikannya kepada fakir miskin, itu adalah hal yang diperbolehkan, dan ini tertulis pada Kitab Fatawa permasalahan No. 110458 Ada dua cara untuk membayar fidyah berbentuk makanan, Syekh Utsaimin rahimahullah berpendapat “Adapun cara memberi makan, ada dua cara: Yang pertama adalah membuat makanan dan mengundang yang membutuhkan sesuai dengan hari-hari yang ia tidak berpuasa di dalamnya, seperti kebiasaan Anas bin Malik RA saat ia sudah dewasa. Kedua: memberi mereka bahan mentah saja” Takaran Membayar Fidyah Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, Fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa)Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud= sekitar 3 kg. Maka ½ sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah beras. Demikian penjelasan mengenai tata cara membayar fidyah dan ukurannya, semoga kita diberikan kemudahan dan ilmu oleh Allah SWT, Amiin. Oleh: Hafifah Dwi Yunira, Lc 4.5/5 - (21 votes) 1