06Jun By Ust. Azif Mu’thon, Lc01/06/20210Blog Bagaimana Cara Mandi Junub? Cara mandi junub atau At- thaharah (bersuci) adalah salah satu ibadah yang penting dan juga permasalahan yang harus benar-benar diperhatikan oleh seorang muslim. Pasalnya thaharah adalah hal yang dengannya bisa menentukan sah tidaknya suatu ibadah, shalat misalnya. Oleh sebab itu sebagai seorang muslim wajib bagi kita memperhatikan permasalahan ini dengan betul dan sungguh-sungguh. Maka mempelajari permasalahan ini menjadi wajib hukumnya bagi setiap muslim. Oleh sebab pentingnya permasalahan thaharah ini, para ulama’ maupun fuqoha’ seringkali menempatkan kitab At-Tharah di awal bab dan sebagai permasalahan pertama yang dibahas. Thaharah sendiri ada berbagai macamnya dan bentuknya, tergantung hadas maupun najisnya. Salah satu bentuk thaharah adalah al-ghuslu (mandi), mandi dalam khazanah fiqih terbagi menjadi dua: mandi wajib dan mandi sunnah. Dan kali ini kita akan membahas salah satu macam dari mandi wajib, yaitu mandi junub. Ada enam hal yang mewajibkan seseorang untuk mandi, tiga yang pertama terjadi atau dialami oleh laki-laki maupun perempuan, dan tiga yang terakhir dialami oleh wanita yaitu: Melakukan persetubuhan Keluarnya mani Meninggal dunia Haid Nifas Melahirkan Table of Contents Definisi dan Hukum Mandi JunubSehabis Bersetubuh, Baik Keluar Mani ataupun TidakMengeluarkan Mani Sebab Mimpi dan lain-lainCara Mandi JunubHal-hal yang Dilarang Ketika Sedang Junub Definisi dan Hukum Mandi Junub Mandi secara bahasa berarti mengalirkan air. Sedangkan secara istilah mandi berarti mengalirkan air keseluruh badan dengan niat khusus atau tertentu. Adapun junub berasal dari kata janabah, lawan kata dari qarabah (dekat) yang berarti adalah jauh. Istilah junub digunakanan karena sesorang yang junub dijauhi selama belum mandi, atau dia jauh (tidak bisa melakukan) shalat sebelum mandi terlebih dahulu. Sedangkan menurut syariat janabah berarti suatu perkara yang sifatnya ma’nawi yang berada di badan seseorang, yang tersebab hal tersebut seseorang tercegah untuk melaksanakan ibadah shalat dan membatalkan kesahihannya. Para ulama’ bersepakat tentang wajibnya mandi junub ini tersebab dua hal: Sehabis Bersetubuh, Baik Keluar Mani ataupun Tidak Jika sepasang laki-laki dan perempuan melakukan persetubuhan maka wajib bagi masing-masing dari ke duanya melakukan mandi. Baik ketika melakukan persetubuhan tadi keluar mani ataupun tidak. Rasulullah SAW bersabda: عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((إذا جلس بين شُعَبها الأربع، ثم جَهَدها، فقد وجب الغسل))؛ متفق عليه. و لمسلم و احمد: وَ اِنْ لَمْ يُنْزِلْ. Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW beliau bersabda, “Apabila (seorang diantara kamu) duduk antara anggota badan wanita yang empat (dua kaki dan dua tangannya) kemudian mereka menyetubuhinya, maka sungguh telah wajib mandi atasnya”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim] Dan dalam riwayat Muslim dan Ahmad, ada tambahan, “Meskipun ia tidak keluar mani”. Di hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah radliyallahu ‘anha: عن عائشة زوج النبي صلى الله عليه وسلم قالت: إن رجلا سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الرجل يجامع أهله ثم يكسل، هل عليهما الغسل؟ وعائشة جالسة، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إني لأفعل ذلك أنا وهذه ثم نغتسل.” Dari ‘Aisyah radliyallahu anha istri Nabi SAW, ia berkata : Sesungguhnya ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW tentang orang laki-laki yang mengumpuli istrinya, tetapi ia tidak keluar mani. Apakah keduanya wajib mandi?. Pada waktu itu ‘Aisyah sedang duduk (di dekat Nabi SAW). Maka Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya aku pernah melakukannya yang demikian itu, aku dengan istriku ini, kemudian kami mandi”. (H.R Muslim) Mengeluarkan Mani Sebab Mimpi dan lain-lain Sebab lain yang membuat sesorang wajib untuk mandi adalah keluarnya air mani, baik keluarnya mani tersebut karena mimpi basah, persetubuhan, atau hal yang lain. Intinya jika sesorang mengeluarkan mani, laki-laki maupun perempuan maka wajib baginya untuk melaksanakan mandi junub. Berikut adalah dalil-dali yang berkaitan dengan permasalah ini: عَنْ عَلِيّ رضي الله عنه قَالَ: كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: فِى اْلمَذِيّ اْلوُضُوْءُ وَ فِى اْلمَنِيّ اْلغُسْلُ. Dari Ali radliyallahu anhu , ia berkata : Aku adalah seorang laki-laki yang banyak mengeluarkan madzi. Maka aku bertanya kepada Nabi SAW tentang hal itu. Nabi SAW menjawab, “Madzi hanya mewajibkan wudlu, dan (keluar) mani mewajibkan mandi”. [HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi ] عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الرَّجُلِ يَجِدُ اْلبَلَلَ وَ لاَ يَذْكُرُ احْتِلاَمًا، فَقَالَ: يَغْتَسِلُ. وَ عَنِ الرَّجُلِ يَرَى اَنْ قَدِ احْتَلَمَ وَ لاَ يَجِدُ اْلبَلَلَ، فَقَالَ: لاَ غُسْلَ عَلَيْهِ. فَقَالَتْ اُمُّ سُلَيْمٍ: آلْمَرْأَةُ تَرَى ذلِكَ عَلَيْهَا اْلغُسْلُ؟ قَالَ: نَعَمْ. اِنَّمَا النّسَاءُ شَقَائِقُ الرّجَالِ. الخمسة الا النسائى. Dari ‘Aisyah radliyallahu anha, ia berkata : Rasulullah SAW pernah ditanya tentang orang laki-laki yang mendapati basah (keluar mani) tetapi ia tidak ingat bahwa ia bermimpi, maka jawab Rasulullah SAW, “(Orang itu wajib) mandi”. Rasulullah SAW pernah ditanya tentang orang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapati basahan mani, maka jawab Rasulullah SAW, “Tidak wajib mandi atasnya”. Kemudian Ummu Sulaim bertanya (kepada Rasulullah SAW), “Orang wanita kalau mimpi yang demikian itu apakah juga wajib mandi?”. Jawab Rasulullah SAW, “Ya, hanya saja wanita itu saudaranya laki-laki”. [HR. Khamsah, kecuali Nasai ] Cara Mandi Junub Ada dua riwayat yang berkaitan dengan kaifiyyah (tata cara) mandi wajib ini: “Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha; dia berkata, “Bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dari janabah maka beliau mulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat, kemudian memasukkan jari-jarinya kedalam air kemudian menyela dasar-dasar rambutnya, sampai beliau menyangka air sampai kedasar rambutnya kemudian menyiram kepalanya dengan kedua tangannya sebanyak tiga kali kemudian beliau menyiram seluruh tubuhnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Sedangkan hadits kedua berbunyi: Dari Maimunah binti Al-Harits radhiyallahu‘anha dia mengatakan: “Saya menyiapkan air bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mandi junub. Kemudian beliau menuangkan (air tersebut) dengan tangan kanannya di atas tangan kirinya sebanyak dua kali – atau tiga kali, kemudian beliau cuci kemaluannya, lalu menggosokkan tangannya di tanah atau di tembok sebanyak dua kali – atau tiga kali. Selanjutnya, beliau berkumur-kumur dan ber-istinsyaq (menghirup air), kemudian beliau cuci mukanya dan dua tangannya sampai siku. Kemudian beliau siram kepalanya lalu seluruh tubuhnya. Kemudian beliau mengambil posisi/tempat, bergeser, lalu mencuci kedua kakinya. Kemudian saya memberikan kepadanya kain (semacam handuk, pen.) tetapi beliau tidak menginginkannya, lalu beliau menyeka air (di tubuhnya) dengan menggunakan kedua tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Para ulama’ mengkategorikan cara mandi junub dengan dua sifat: AS-Sifah Al-Kaamilah, yang artinya mandi junub dilakukan dengan sempurna yaitu dengan melaksanakan prosesi yang sifatnya wajib maupun sunnah. Berikut ini adalah prosesi dan langkah-langkah mandi wajib yang sempurna : Niat,yaitu orang yang hendak melakukan mandi junub berniat terlebih dahulu. Contoh lafadz niat mandi junub adalah: نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى “ Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta’ala.” Tasmiyah atau mengucapkan basmalah. Membersihkan dan membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali. Membasuh dan membersihkan kemaluan dengan menggunakan tangan kiri. Membersihkan tangan kiri dengan membasuhnya dengan air dan sabun dkemudian menggosok-gosokkan tangan tersebut hingga bersih. Sehingga tak ada sama sekali kotoran maupun najis yang masih tertinggal. Berwudlu’, yang dimaksud dengan wudlu disini adalah seperti halnya wudlu yang dilakukan ketika kita hendak melaksanakan shalat. Membasuh kedua kaki. Ada perbedaan pendapat soal kapan waktu yang tepat untuk membasuh kedua kaki, apakah hal tersebut dilakukan bersama wudlu’ atau diakhirkan ? dilihat dari dua hadits diatas tadi maka boleh melakukan keduanya, namun jumhurul ulama’ berpendapat bahwasanya disunnahkan untuk mengakhirkian membasuh kedua kaki ketika mandi sudah selesai. Meratakan serta mengalirkan air keseluruh rambut dan kulit. Pada bagian tubuh yang berbulu kita harus memastikan air sampai dan membasahi pangkal rambut juga kulit. Jika sudah begitu kita asumsikan tidak ada lagi anggota tubuh yang mengandung najis. Membasuh kepala dengan air sebanyak tiga kali setelah memastikan air sampai ke kulit kepala. Kembali mengalirkan air ke seluruh badan dan membilasnya serta disunnahkan sambil menggosok anggota badan dan membersihkannya dari najis. Hal ini dimulai dari anggota badan sebelah kanan. 2. Yang kedua adalah mandi yang sifatnya mujziah, yaitu mandi dengan menunaikan kewajiban-kewajibannya saja dan meninggalkan sunnah-sunnah mandi. Bahasa sederhananya asal mandi janabah yang dilakukan sudah bisa dikategorikan sah. Tata cara mandi ini tidak jauh berbeda dari mandi sebelumnya hanya saja prosesi atau langkah-langkahnya lebih sedikit, yaitu diawali dengan niat lalu meratakan air keseluruh rambut dan kulit, hingga semua anggota tubuh bersih. Hal-hal yang Dilarang Ketika Sedang Junub Shalat, baik shalat sunnah maupun shalat fardlu. Bahkan ibadah-ibadah yang semakna atau serupa dengan sholat juga dilarang. Seperti sujud syukur atau sujud tilawah. وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ “dan jika kamu junub maka mandilah” (Q.S: Al- Maidah :6) Membaca Al-Qur’an, baik membaca dengan keras ataupun pelan, mebaca satu ayat dua ayat atau kalimat ketika diniatkan membaca Al-Qur’an semuanya tidak boleh. Namun jika membaca lafadz yang terdapat dalam Al-Qur’an dengan tujuan berdzikir, misalkan membaca kata Bismillahirrahmanirrahim saat sebelum makan, membaca Alhamdulillahi rabbil ‘alamin setelah selesai makan dan lafadz-lafadz yang sejenis. Meski kalimat tersebut menjadi bagian dari ayat Al-Qur’an, boleh dibaca selama ia tak berniat membaca bagian dari Al-Qur’an. Membawa dan memegang Al-Qur’an. Larangan ini sesuai dengan apa yang Allah firmankan: لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ المُطَهَّرُوْنَ “Tidak menyentuhnya (kitab) kecuali hamba-hamba yang disucikan.” Tawaf, Baik itu tawaf fardhu, seperti tawaf ifadlah dan tawaf wada’, atau tawaf sunnah, seperti tawaf qudum. Maka haram bagi orang yang sedang junub melaksanakan ibadah tawaf sebelum melaksanakan mandi besar untuk menghilangkan hadats besar yang ada pada dirinya. Masuk masjid dan berdiam diri didalamnya. Sedangkan hukum lewat di masjid (al-‘ubur) bagi mereka adalah boleh, sebab melewati masjid tidak dihukumi berdiam diri di masjid. Kecuali jika orang yang junub tadi mondar-mandir atau bolak-balik di dalam masjid maka hal demikian termasuk perbuatan yang terlarang, sebab tergolong berdiam diri di masjid (al-lubtsu). وَلا جُنُباً إِلاَّ عابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا ” (jangan pula hampiri masjid) sedang kalian dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu saja, hingga kalian mandi.” (Q.S: An-Nisa’ :43) Waallahu a’lam. Oleh: Azif Mu’ton, Lc 4.8/5 - (53 votes) 0