fbpx

Apakah Barang yang Tidak Ada Sertifikat Halal itu Haram?

  • Home / Blog / Apakah Barang yang…
Apakah Barang yang Tidak Ada Sertifikat Halal itu Haram?

Apakah Barang yang Tidak Ada Sertifikat Halal itu Haram?

Kini umat Muslim semakin selektif dalam memilih produk yang dijual di pasaran. Beberapa produsen juga mulai mengubah kebiasaan mereka untuk mencantumkan label maupun sertifikat halal pada kemasan atau lapak dagangan. Akan tetapi apakah produk tanpa label MUI itu halal?

Halal adalah pengakuan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggar jaminan Produk Halal atau fatwa halal yang dikeluarkan oleh MUI. Mendapatkan label halal dari MUI bukan perkara yang mudah, apalagi UMKM yang berkembang di Indonesia semakin banyak. Artinya ada banyak antrian produk dan merk yang belum mendapat sertifikasi yang sah.

Bagi sebagian kalangan halal hanyalah sekedar jaminan bahwa produk itu dibuat dengan proses yang aman. Tetapi bagi umat Muslim pentingnya produk mendapat pengakuan halal, adalah proses yang perlu dijunjung tinggi agar tidak ada pihak yang dirugikan atas pembelian barang yang mereka pakai.

Barang Menjadi Halal Apabila

keutamaan sertifikat halal

Ada produsen yang secara terang-terangan memberi informasi komposisi bahan makanan, ada pula yang tidak memberi informasi secara jelas dan gamblang. Sesungguhnya jika hal itu berurusan dengan urusan duniawi (non-ibadah), boleh dilakukan. Jika Anda berpakaian tanpa label halal, sebenarnya juga sah-sah saja. Selama Anda sadar dan tahu bahan kandungan yang tertera di dalamnya. Jika Anda sadar bahwa pakaian itu mengandung sutera/ benda haram/ proses yang haram mungkin benda tersebut tidak halal di mata agama.

Apakah Setiap Kemasan Makanan Harus Mencantumkan Sertifikat Halal?

sertifikat halal MUI

Jika yang menjual adalah umat muslim, maka segala bahan bakunya halal untuk Anda konsumsi, meski tanpa label halal.

عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى

أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ada suatu kaum yang berkata, “Wahai Rasulullah, ada suatu kaum membawa daging kepada kami dan kami tidak tahu apakah daging tersebut saat disembelih dibacakan bismillah ataukah tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Ucapkanlah bismillah lalu makanlah.” (HR. Bukhari, no. 2057).

Segala hal yang dibelanjakan di pasar kamu Muslim, asalnya halal. Sama seperti hasil sembelihan mereka karena setiap Muslim yang baik pasti menyembelih hewan dengan uapan ‘bismilah’.

Seberapa Perlu Sertifikat Halal MUI?

sertifikat halal

MUI adalah satu-satunya lembaga di Indonesia yang mempunyai wewenang atas sertifikasi Halal suatu produk. Barang-barang tersebut adalah makanan, kosmetik, obat-obatan, dll. Tujuannya agar setiap konsumen yang ada di Indonesia tidak was-was akan barang yang mereka konsumsi. Adanya sertifikasi MUI juga membuat para pengusaha selektif akan proses produksi barang/ jasa yang mereka berikan kepada orang-orang.

Sebagian besar penduduk Indonesia adalah penganut Islam yang artinya mereka berhak tahu tentang barang yang mereka konsumsi. Di Indonesia, agama tidak hanya Islam. Artinya ada keterlibatan umat lain dalam memproduksi barang/ benda yang mungkin akan mereka pakai dalam kehidupan sehari-hari. Sebenarnya tidak salah jika umat non-muslim memiliki usaha, akan tetapi paling tidak prosesnya aman untuk digunakan oleh umat Muslim. Dengan adanya label halal ini, paling tidak penting bagi konsumen.

Seberapa perlu sertifikasi halal MUI? Sebenarnya kembali lagi ke diri masing-masing. Hanya saja label halal juga merupakan wujud kepedulian dan tanggungjawab pengusaha kepada khalayak bahwa produk mereka pantas untuk dikonsumsi. Meski barang yang Anda produksi lolos uji BPOM, akan tetapi akan sangat bernilai jika segala prosesnya terbukti halal. Wallahu’alam

4.9/5 - (23 votes)
0

Leave a Reply

Your email address will not be published.