fbpx

Apa Penjelasan Dan Yang Termasuk Zina Mata?

  • Home / Blog / Apa Penjelasan Dan…
Apa Penjelasan Dan Yang Termasuk Zina Mata?

Apa Penjelasan Dan Yang Termasuk Zina Mata?

Dalam Islam ada jenis kemaksiatan yang disebut zina mata (lahadhat). Lahadhat, pandangan tentang hal-hal, yang mengarah pada amoralitas. Lahadhat tidak hanya sekedar melihat, tetapi diikuti oleh pandangan lebih jauh. Mata merupakan sumber itijah (orientasi) kemuliaan, sekaligus duta nafsu.

Menurunkan pandangan kita di tengah kerusakan yang tersebar di sekitar kita bukanlah hal yang mudah. Iman kemudian menjadi penyaring terhadap apa yang dilihat mata.

Apa itu Zina Mata?

zina mata

Dalam musnad Ahmad disebutkan, Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Pemandangan itu adalah anak panah iblis yang beracun yang datang ke kita. Barangsiapa menurunkan pandangannya dari kecantikan seorang wanita cantik karena Allah, di dalam hatinya Allah akan mewarisi manisnya iman sampai hari kiamat .

Melihat adalah sumber dari segala malapetaka yang menimpa manusia. Melihat melahirkan lamunan atau delusi, dan delusi melahirkan pikiran, pikiran melahirkan nafsu, dan nafsu melahirkan keinginan, yang akan menguatkan, kemudian menjadi kuat dan akan terjadi sementara tidak ada yang menghalangi. Dalam hal ini ada hikmah yang mengatakan.

Menahan pandanganmu agar tidak terdapat Zina Mata itu lebihlah ringan dari pada harus menahan rasa sakit karena(siksaan) setelahnya nanti. Syariah Islam telah mengatur hukum pandang terhadap lawan jenis yang bukan mahram. Dalam Al-Qur’an surah An-Nuur ayat 30, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya allah mengetahui apa yang mereka perbuat.

Perintah Menjaga Pandangan

definisi zina mata

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakan kepada pria beriman, bahwa mereka harus menjaga pandangan mereka, dan menjaga alat kelamin mereka; itu lebih murni bagi mereka. Sungguh, Allah paling tahu apa yang mereka lakukan.” (Surat An-Nuur ayat 30)

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Dan katakan kepada wanita yang beriman, bahwa mereka menjaga mata agar tidak terdapat Zina Mata, dan menjaga alat kelamin mereka, dan tidak memperlihatkan perhiasan (aurat) mereka, kecuali yang (biasanya) terlihat. Dan biarlah mereka menutupi dada mereka, dan tidak memperlihatkan perhiasan (aurat) mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah mereka, atau anak laki-laki mereka, atau anak laki-laki dari suami mereka, atau saudara laki-laki mereka. 

laki-laki mereka, atau anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, atau anak laki-laki dari saudara perempuan mereka, atau perempuan mereka (sesama Muslim), atau hamba budak mereka, atau pelayan laki-laki (tua) yang tidak memiliki keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang tidak memahami alat kelamin wanita. 

Dan mereka tidak boleh menginjak kaki mereka agar bisa menemukan permata yang mereka sembunyikan. Dan kalian semua bertaubat kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, semoga kalian beruntung.” (Surat An-Nuur ayat 31)

penjelasan zina mata

Rasulullah bahkan memalingkan wajah Fadhl bin Abbas ke arah lain ketika dia melihat wajah seorang wanita yang bukan mahramnya saat hajatul wada’. Saat itu ada seorang wanita yang meminta fatwa dari Nabi Muhammad Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ibnu Abbas yang meriwayatkan hadits ini berkata,  kemudian Fadl mulai mengarahkan pandangannya ke wanita itu, padahal dia adalah wanita cantik.

Maka Nabi meraih dagu Fadl dan memalingkan wajahnya ke arah lain, (Bukhari dan Muslim). Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam sudah sangat berhati-hati saat melihat wajah yang bukan mahramnya. Bagaimana dengan alat kelamin lainnya? Apalagi alat kelaminnya adalah alat kelamin mughollazoh (alat kelamin besar).

Memang ada pengecualian untuk melihat lawan jenis di luar alat kelamin mughollazoh, yaitu ketika ada manfaat yang lebih besar seperti saat berdakwah atau melamar, dalam berobat jika sudah tidak ada lagi dokter wanita, atau menjadi saksi dalam suatu perkara di pengadilan atau transaksi jual beli. Demikianlah informasi tentang apa penjelasan dan yang termasuk zina mata semoga bermanfaat.

5/5 - (401 votes)
7

Leave a Reply

Your email address will not be published.