06Jun By Muhammad Iqbal01/06/20210Blog Apa itu Zakat Fitrah? Bagaimana Tata Caranya? Zakat adalah salah satu ibadah yang meningkatkan rasa empati dan kemanusiaan sebagai sesama makhluk ciptaan-Nya. Zakat sendiri terbagi dalam beberapa jenis seperti zakat maal dan juga zakat fitrah. Lalu, Apa itu zakat fitrah? Table of Contents Pengertian Zakat FitrahMacam-macam ZakatEsensi Zakat FitrahHukum Mengeluarkan Zakat FItrahTata Cara Membayar Zakat Fitrah Pengertian Zakat Fitrah Untuk memahami apa itu zakat fitrah, kita harus memahami definisinya terlebih dahulu. Zakat berasal dari serapan Bahasa Arab, Zakaah secara bahasa terdapat beberapa arti yang sifatnya berkaitan yaitu: Yang pertama, zakat bermakna At-Thohuuru, yang artinya membersihkan atau menyucikan. Yaitu, orang yang selalu menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah SWT, maka secara tidak langsung dia telah dan akan selalu membersihkan dan menyucikan hartanya dan jiwanya dari kotoran-kotoran harta dan jiwa ketika dia menunaikannya. Kedua, zakat bermakna An-Numuwwu, yang artinya tumbuh dan berkembang. Yaitu, bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu terus tumbuh dan berkembang, meskipun ketika kita mengeluarkan zakat harta kita berkurang, akan tetapi hakikatnya justru dia akan menjadi sesuatu yang selalu tumbuh dan berkembang tanpa kita sadari, setiap kita menunaikannya. Ketiga, zakat bermakna Al-Baraakatu, yang artinya berkah. Maksud dari berkah disini, harta yang kita keluarkan untuk berzakat maka akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, yang kemudian keberkahan harta tadi secara otomatis akan berdampak kepada keberkahan hidup yang kita jalani ini. InsyaAllah Dan terakhir, zakat bermakna As-Shalaahu, yang artinya kebaikan dan kebenaran. Yaitu, bahwa orang-orang yang selalu menunaikan zakat, akan selalu mendapatkan kebaikan-kebaikan dari apa-apa yang dizakati, dan akan menjadi suatu kebenaran karenanya, dengan mendapatkan curahan rahmat dari Allah SWT atas hartanya yang dia keluarkan. Macam-macam Zakat Kemudian, zakat itu sendiri terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu Zakat Maal dan Zakat Fitrah. Pada kesempatan artikel kali ini, akan membahas berkaitan dengan apa itu zakat fitrah dan bagaimana tata caranya? Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seluruh umat Islam dimanapun berada dan merupakan bagian dari rukun Islam yang ketiga, tepatnya ketika bulan Ramadhan yang dibatasi sebelum shalat Idul Fitri, yang di mana ketika selesai shalat Idul Fitri maka bukan lagi terhitung zakat fitrah akan tetapi sebagai shadaqah biasa. Itulah salah satu keistimewaannya zakat fitrah karena dilakukan di waktu tertentu. Dinamai fitrah, karena bertepatan dengan hari raya Idul Fitri. Ada juga yang mengatakan, sebagai penyebutan untuk harta yang dikeluarkan zakatnya dengan sebutan fitrah, yaitu hartanya dan jiwanya kembali kefitrahnya, suci tiada ada dosa. Esensi Zakat Fitrah Zakat fitrah ini disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah tepatnya dibulan Sya’ban. Sejak saat itu zakat fitrah merupakan ritual yang wajib dilaksanakan setiap muslim, tepatnya pada malam dan hari raya Idul Fitri, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan RasulNya, dan juga tanda syukur atas nikmat karena telah menyelesaikan ibadah puasa. Selain itu juga, zakat fitrah ini bertujuan untuk membahagiakan hati fakir miskin pada hari raya Idul Fitri, karena dengan adanya zakat tersebut fakir miskin mendapatkan hak atasnya. Kemudian juga dimaksudkan untuk membersihkan dosa-dosa kecil yang tidak kita sadari dan kita lalai akan dosa tersebut yang kita lakukan pada bulan Ramadan tentunya, supaya orang tersebut benar-benar kembali pada keadaan fitrah dan suci seperti ketika dilahirkan dari rahim ibunya. Hukum Mengeluarkan Zakat FItrah Para ulama bersepakat, berkaitan dengan zakat fitrah. Bahwa hukumnya wajib bagi setiap individu muslim berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu ma, ia berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari: 1503 dan Muslim: 984) Berdasarkan hadits tersebut, dapat kita simpulkan bersama bahwa zakat fitrah ini diwajibkan kepada setiap muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, kaya maupun miskin. Seorang laki-laki mengeluarkan zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Dan seorang istri mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya atau oleh suaminya. Bayi yang masih dalam kandunganpun pada dasarnya belum terkena wajib zakat fitrah, akan tetapi ketika ada seorang bayi lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan, maka zakat fitrahnya wajib ditunaikan. Demikian juga jikalau ada orang tua meninggal dunia setelah matahari terbenam pada hari terakhir di bulan Ramadan, zakat fitrahnya wajib pula dibayarkan. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud: 1609 dan Ibnu Majah: 1827). Waqi’ bin Al-Jarah radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Zakat fitrah untuk bulan Ramadhan itu seperti sujud sahwi ketika shalat. Zakat fitrah itu menutup kekurangan saat puasa sebagaimana sujud sahwi menutupi kekurangan shalat.” Itulah beberapa petikan hikmah dianjurkannya zakat fitrah, guna memotivasi kita untuk senantiasa melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah. Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Sebenarnya, untuk tata cara pelaksanaannya sudah tadi dijelaskan bersamaan dengan pengertian zakat fitrah itu sendiri. Tapi disini kita akan coba uraikan perpoin untuk memudahkan kita memahami tata cara pelaksanaannya. Waktu pelaksanaan wajib zakat fitrah di batasi sampai tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri atau lebih tepatnya ketika memasuki waktu untuk shalat Idul Fitri. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fitri).” (HR. Muslim: 984). Untuk kadar atau ukuran dan jenis zakat fitrah yang dikeluarkan bisa berupa makanan pokok di negeri masing-masing semisal dengan beras, kurma, gandum, jagung dan sebagainya. Kemudian untuk kadar zakat fitrah itu sendiri, sebesar 1 sha’ atau 4 mud, diperkirakan sama dengan 3 Liter, atau sekitar 2,4 kg. Atau bisa dikonversikan dengan jumlah uang, tergantung kebijakan panitia amil zakat. Tapi biasanya berkisar dibawah Rp. 50.000.00,-. Membayar zakat fitrah dengan makanan yang lebih baik dan bagus tidaklah mengapa, itu lebih baik karena lebih menambah kebaikan. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma, ia berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari: 1503 dan Muslim: 984). Ketika melaksanakan zakat fitrah, gambaran umumnya kita seperti akan berjual beli. Penyerahan zakat fitrah seperti ada halnya sebuah transaksi, ada ijab dan qabul. Dengan disertai niat untuk berzakat fitrah, yang jika ingin dilafazhkan berbunyi: “Nawaytu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillahi ta’aalaa”… Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala. Wallahu A’lam. Oleh: Muhammad Iqbal 4.6/5 - (22 votes) 0