fbpx

Apa Itu Riba dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam

  • Home / Blog / Apa Itu Riba…
Apa Itu Riba dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam

Apa Itu Riba dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam

Apa itu riba? Riba ( الربا ) secara etimologi disebutkan dalam kitab lisanul arab bermakna bertambah, berkembang, sebagaimana Allah berfirman: وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ dalam tafsir jalalain disebutkan bahwa makna ayat ini adalah “dan Allah menambahkan, mengembangkan dan melipat gandakan sedekah”.

Sedangkan secara terminologi menurut ulama’ syafi’iyah:

عقد على عوض بعوض مخصوص غير معلوم التماثل في معيار الشرع حالة العقد أو مع تأخير في البدلين أو أحدهما

artinya: “(Riba adalah): suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syara’ yang terjadi saat akad berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja”. (lihat mughnil muhtaj, 2/21)

Kita bahas maksud dari pengertian riba secara terminologi ini (lihat : umar bin abdu aziz mutrik, riba wa mu’amalat maliyah mu’ashirah, darul ashimah, 41-42):

  1. عقد على عوض بعوض  ( suatu akad pertukaran barang ) dengan kalimat ini maka mengeluarkan akad hibah dan shadaqah, karena keduanya bukan akad pertukaran barang.
  2. مخصوص (barang tertentu) maksudnya adalah komoditi yang berlaku hukum riba di dalamya, seperti contohnya: emas, perak, gandum, kurma dan garam.
  3. غير معلوم التماثل في معيار الشرع حالة العقد ( yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syara’ yang terjadi saat akad berlangsung ) hal ini ketika dalam komoditi yang sejenis (seperti emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum dll) dan tidak diketahui padanannya seperti sama dalam takarannya atau timbangannya.
  4. أو مع تأخير في البدلين أو أحدهما ( atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja) hal ini juga dalam hal komoditi yang sejenis, atau berbeda jenisnya (seperti emas ditukar dengan perak) dan diketahui padanannya tetapi kedua barang atau salah satunya dari komoditi yang ditukarkan ditunda penyerahannya, dimaksudkan adalah riba yad dan riba nasi’ah.

Dalam masalah riba ini, dahulu orang-orang arab jahiliyah menyamakan antara jual beli dan riba, Allah berfirman: ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَ artinya: “hal itu dikarenakan mereka mengatakan jual beli itu sama seperti riba” QS. Al Baqrah: 275. Kemudian Allah Ta’ala membatalkan perkataan mereka, dan mengatakan bahwasanya keduanya tidaklah sama, jual beli itu halal dan riba itu haram, Allah berfirman: وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا artinya: “dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” QS. Al-Baqarah: 275.

Keharaman Riba

Adapun keharaman riba telah ditetapkan oleh Al Qur’an, Sunnah dan Ijma’. (lihat: wahbah zuhaily, al fiqhu al islamy wa adillatuhu, darul fikr, suriah, damaskus, 5/352)

Adapun keharaman riba dalam nash Al Qur’an Allah Ta’ala berfirman:

وأحلّ الله البيع وحرم الربا

artinya: “dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” QS. Al-Baqarah: 275. Dan juga Allah Ta’ala berfirman:

يا أيها الذين آمنوا اتقوا الله وذروا ما بقي من الربا إن كنتم مؤمنين. فإن لم تفعلوا فأذنوا بحرب من الله ورسوله، وإن تبتم فلكم رؤوس أموالكم لا تَظلمون ولا تُظلمون (البقرة: 278 – 279)

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman (278) Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianaya (279) QS. Al Baqarah.

Dan nash keharaman riba dalam hadits, rasulullah bersabda:

اجتنبوا السبع الموبقات ـ وذكر منها أكل الربا

Artinya: “jauhilah tujuh dosa besar, dan menyebutkan salah satunya memakan riba. HR. Muttafaqun Alaihi.

Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud, beliau mengatakan:

لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وشاهده وكاتبه

Artinya: “Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan riba, saksinya dan penulisnya”. HR. Abu Dawud, No. 3333. Sanadnya hasan menurut Syaikh Syu’aib Arna’ut.

Para ulama’ bersepakat (ijma’) bahwasanya hukum riba adalah haram, Al Mawardi mengatakan: sampai ada yang mengatakan “ sesungguhnya riba tidak dihalalkan di syariat manapun, karena firman Allah Ta’ala: وأخذهم الربا وقد نهوا عنه artinya: “dan kerena mereka telah menjalankan riba, padahal mereka telah dilarang darinya” QS. An Nisa’ 161, maksudnya adalah di kitab-kitab sebelum Al Qur’an. (lihat: mughni muhtaj, 2/21)

Dua Jenis Riba yang Diharamkan dalam Islam

Adapun riba yang diharamkan dalam islam ada dua jenis: (lihat: al fiqhu al islami, wahbah zuhaili, darul fikr, damaskus 5/354)

Yang pertama riba nasiah, yaitu riba yang mana orang arab jahiliyah tidak mengenal riba kecuali jenis ini, yaitu riba yang diambil karena ditundanya pembayaran hutang pada saat jatuh tempo ke waktu yang lebih lama, baik itu hutang membayar barang dagangan, atau hutang uang itu sendiri.

Yang kedua adalah riba buyu’ di dalam enam komoditas, yaitu: emas, perak, gandum, sya’ir (sejenis gandum), garam, kurma, dan inilah yang dikenal dengan riba fadhl. Dan juga telah diharamkan sebagai saddan li dzari’ah (mencegah dari terjadinya riba nasi’ah dengan jual beli tersebut) yaitu misalnya seorang yang menjual emas dengan pembayaran yang dialhirkan, kemudian pembeli membayarnya dengan perak yang berlebih; terkandung di dalamnya riba.

Jenis yang pertama itulah yang diharamkan dengan nash Al qur’an yaitu riba jahilliyah, sedangkan jenis kedua telah diharamkan dengan teks hadits dengan persamaan keduanya mengandung tambahan tanpa adanya imbalan atau pertukaran. Kemudian hadits rasulullah menambahkan keharaman jenis riba yang ketiga yaitu jual beli yang diakhirkan atau ditunda pembayarannya dalam hal komoditi ribawi tetapi beda jenis seperti emas dengan perak, maka dianggap riba.

Karena penangguhan salah satu barang menjadikan adanya tambahan. Maka itu semakna dengan hutang atau pinjaman yang mendatangkan manfaat; karena hal tersebut termasuk pertukaran barang dengan barang itu sendiri. (lihat: al muwafaqat, 4/40)

Riba Fadhl dan Riba Nasi’ah

apa itu riba

 

Riba menurut jumhur ulama’ ada dua macam, yaitu riba fadhl dan riba nasi’ah. (lihat: bidayatul mujtahid wa nihayatul muqtasid, dar ibnu hazm, 499)

Riba fadhl adalah الزيادة في أحد البدلين الربوين المتفقين جنسا artinya: “tambahan dari salah satu dari barang ribawi yang ditukarkan yang sama jenisnya”. (lihat: ar riba wal mu’amalat mashrafiyah fi nadhori syari’ah islamiyah, umar bin abdul aziz mutrik, dar asimah, 55)

Contoh riba fadhl adalah jual beli satu gram emas dengan dua gram emas, baik tunai ataupun ditangguhkan pembayarannya.

Maka secara ringkasnya adalah, bahwasanya pertukaran komoditi ribawiyah wajib di dalamnya persamaan ukuran ketika satu jenis, kalau komoditi yang ukurannya adalah timbangan maka harus sama beratnya seperti emas dan perak, apabila komoditi yang di takar; maka harus sama takarannya, seperti gandum dan kurma.

Dan juga diharamkan riba di dalam alat tukar (baik itu terbuat dari emas atau perak, atau segala jenis yang mewakilinya; seperti uang kertas), dan tidak ada bedanya antara yang sudah dicetak bentuk uang atau yang belum dicetak (bentuk batangan), utnuk itu para fuqoha’ mengatakan tentang uang dirham: “batangannya (perak) dan bentuk dirhamnya sama”.

Akan tetapi ada pendapat dari Ibnu qayyim; bahwasanya diperbolehkan menjual emas dan perak yang sudah dicetak (dirubah menjadi perhiasan) yang dimubahkan pemakaiannya seperti cincin dan perhiasan untuk perempuan dengan pertukaran yang lebih dari berat perhiasan itu sendiri baik itu emas atau perak, sebagai bentuk perhatian kepada pengrajin, dan kebtuhan orang-orang terhadapnya. (lihat: i’lam muwaqi’in, 2/140 dan al fiqhu al islami wa adillatuhu, 5/356)

Yang kedua, riba nasi’ah yaitu:

تأخير الدين في مقابل الزيادة على مقداره الأصلي (وهذا هو ربا الجاهلية)، أو تأخير قبض أحد البدلين في بيع المال الربوي بجنسه

artinya: penundaan pembayaran hutang sebanding dengan bertambahnya jumlah hutang dari aslinya (dan inilah riba zaman jahiliyah), atau penundaan penerimaan salah satu barang yang dipertukarkan di dalam jual beli komoditi ribawi yang sejenis. (lihat: al fiqhu al islami wa adillatuhu, 5/360, usul buyu’ mamnu’ah, 95)

Illat atau Penyebab Adanya Riba di Komoditi Ribawi

apa itu riba menurut islam

Seluruh fuqaha’ bersepakat atas diharamkannya riba fadhl di dalam tujuh komoditi yang disebukan oleh nash syariat: emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, anggur, garam. Maka diharamkan berjual beli dengan komoditi tersebut apabila ada kelebihan diantara salah satunya; jika sama jenisnya. Dan ulama berbeda pendapat untuk komoditi selainya.

Madzhab dhohiri mencukupkan hanya di tujuh komoditi ini yang berlaku hukum riba di dalamnya.

Madzhab imam Ahmad dan abu hanifah mengatakan; diharamkan disetiap komoditi yang ditimbang dan ditakar.

Madzhab syafi’i dan sebagian riwayat madzhab imam Ahmad: menghususkan emas dan perak (alat tukar) atau yang menjadi makanan pokok meskipun itu buka yang ditimbang dan ditakar. Dan bagi mereka maksud makanan pokok adalah yang digunakan untuk makanan sehari-hari, atau tafakkuhan (masuk di dalanya buah tin dan anggur) atau obat-obatan.

Dan sebagian ulama mengatakan maksud dari makanan pokok adalah apabila dia ditimbang atau ditakar, dan ini pendapat Said bin Musayyib, dan sebagian riwayat dari imam Ahmad dan imam Syafii.

Dan sebagian ulama’ mengatakan maksud makanan pokok adalah yang bisa digunakan dan cocok untuk makan sehari-hari, dan menurut ibnul qayyim ini adalah perkataan paling kuat. (lihat: i’lam muwaqi’in, 2/136, al fiqhu al islami wa adillatuhu, 5/361)

Pertukaran antara Barang yang Bagus dan Barang yang Jelek

apa itu riba dalam islam

Perlu diperhatikan juga bahwasanya dalam komoditi ribawi; barang bagus dan barang jelek sama saja, maka tidak boleh dilakukan pertukaran antara barang yang buruk dengan barang yang bagus kecuali dengan ukuran yang sama; karena barang yang bagus juga masuk ke dalam komoditi ribawi, sebagaimana kaidah syar’iyah: جيدها ورديئها سواء artinya: “yang bagus dan yang jelek sama”.

Sebagaimana sabda Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- mttafaqun ‘alaihi yang diriwayatkan oleh abu said al khudri:

لا تشفوا بعضها على بعض

artinya: “janganlah kamu tambahi sebagian di atas sebagian lainnya”. Dan hikmah dari pengharaman ini adalah saddan li dzari’ah (mencegah untuk terjadinya riba fadhl). (lihat: i’ilam muwaqi’in 2/143, al fiqhu al islami wa adillatuhu, 5/366)

Maka bagaimana saran Rasulullah dalam hal ini? Rasulullah bersabda: “juallah dia (kurma yang jelek), kemudian belilah dengan uang hasil jualan tersebut (kurma yang bagus)”. HR. Muslim, 3084.

Wallahu Ta’ala A’lam

Oleh: Rejoyo Santoso, Lc

4.8/5 - (52 votes)
2

Leave a Reply

Your email address will not be published.