06Jun By masjid pedesaan02/06/20210Blog Apa Itu Nazar dan Bagaimana Hukumnya? Untuk mencapai sesuatu yang kita inginkan, umumnya kita akan memperbanyak doa, sholat, maupun ibadah lainnya. Namun, ada beberapa orang yang menggunakan nazar untuk mencapai tujuan tersebut. Apa itu nazar? Table of Contents Apa Itu Nazar?Hukum NazarApabila Nazar Tidak Dilakukan Apa Itu Nazar? Nazar adalah ibadah mensyaratkan yang pada dasarnya tidak wajib menurut hukum dengan kata-kata yang mengisyaratkan, seperti orang yang bersabda, “Demi Allah saya telah mensedekahkan uang dengan sekian angka”, atau, ”Jika Tuhan menyembuhkan penyakit saya maka wajib hukumnya. bagi saya untuk berpuasa tiga hari. “- kata-kata atau kata-kata seperti itu. (Fiqhus Sunnah juz III halaman 33). Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa mensyaratkan sumpah artinya pada dasarnya beribadah tidak wajib bagi orang yang berikrar. Dan di atas isi sumpah tersebut adalah ketaatan kepada Allah dan bukan ketidaktaatan terhadapnya wajib baginya untuk menunaikan shalat, seperti: sumpah untuk melakukan perbuatan bersunyi-sunyian di masjid, puasa, dan mengkhatamkan Al-Qur’an lainnya. Nazar bukan sekedar janji yang harus Anda lakukan, karena Allah sudah memberikan manusia nikmat hidup yang bisa Ia pilih. Artinya Nazar adalah sesuatu yang tidak wajib namun boleh dilakukan manusia. Lalu, bagaimana dengan regulasi Nazar yang sah menurut Islam? Hukum Nazar Menurut beberapa ulama, nazar hukumnya adalah makruh. Karena pada dasarnya, nazar adalah tindakan berjanji melakukan sebuah kebaikan apabila mereka berhasil memenuhi suatu hal yang menjadi dasar janji tersebut. Sementara itu, kebaikan seharusnya tidak perlu dilakukan karena sebuah keinginan yang terpenuhi. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut: Ada Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639) Sementara Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, mengatakan: “Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1640) Adapun pendapat dari radhiyallahu ‘anhu yang mengatakan bahwa Nazar adalah sesuatu yang tidak Allah kehendaki. Karena mereka yang bernazar adalah orang-orang pelit, ingin mengeluarkan harga yang sebenarnya tidak ingin dikeluarkan harta mereka. Apabila Nazar Tidak Dilakukan Jika sumpah tidak dilaksanakan oleh seseorang yang telah bersumpah maka ia harus membayar dalam bentuk penebusan memberi makan 10 orang miskin, atau untuk memberi mereka pakaian atau membebaskan budak. Dan jika tidak melakukan sebaliknya maka diwajikan dia untuk berpuasa selama tiga hari, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Uqbah bin ‘Amir bahwa Nabi Allah bersabda, ”sumpah tebusan adalah sumpah. ” لا يؤاخذكم الله باللغو في أيمانكم ولكن يؤاخذكم بما عقدتم الأيمان فكفارته إطعام عشرة مساكين من أوسط ما تطعمون أهليكم أو كسوتهم أو تحرير رقبة فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام ذلك كفارة أيمانكم إذا حلفتم واحفظوا أيمانكم كذلك يبين الله لكم آياته لعلكم تشكرون Artinya: “Allah tidak menghukum kamu karena sumpah – sumpah yang tidak dimaksudkan (untuk bersumpah), tetapi Dia akan menyebut kamu sumpah yang kamu sengaja, kemudian tebusan (melanggar) darinya, adalah memberi makan sepuluh orang miskin, dari makanan kamu biasanya diberikan kepada keluarga Anda, atau untuk memberi mereka pakaian atau membebaskan seorang budak. Dia yang tidak bisa melakukannya, maka kafaratnya berpuasa selama tiga hari. Itu adalah sumpah penebusan – sumpah ketika Anda bersumpah (dan Anda melanggar). dan menepati sumpahmu. Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu tentang perintah-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (Surat al- Maidah: 89) 4.7/5 - (26 votes) 5